Jum’at, 11 Juni 2021Dalam rangka percepatan sosialisasi dan demi
terwujudnya amanah UU No. 6/2014 tentang Desa, tertanggal 30 Mei 2014, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, tertanggal
2 Nopember 2020, dan PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa – BUMDes,
tertanggal 2 Februari 2021, maka BRI – Bank Rakyat Indonesia meluncurkan
Program ‘Desa BRIlian’ berkolaborasi dengan Bumdes.id.
BRI sebagai salah satu bank milik pemerintah
yang terbesar di Indonesia, didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei
Aria Wirjaatmadja tanggal 16 Desember 1895.
Program ‘Desa BRIlian’ ini sudah dimulai
sejak tahun 2020, diberi nama Program ‘Desa BRIlian 2020’ dan dilanjutkan pada
awal Maret 2021 dengan nama Program ‘Desa BRIlian 2021 Batch-1’.
Kali ini diberi nama Program ‘Desa BRIlian
2021 Batch-2’, diselenggarakan pada hari Jum’at, 11 Juni 2021, mulai pukul
08.30 – 10.30 wib., bersamaan dengan acara yang dilaksanakan secara virtual
melalui Zoom Meeting membawa tema “Technical Meeting Desa BRIlian 2021 Batch-2”,
yang diikuti sekitar 650-an orang terdiri dari Kepala Desa, Direktur BUMDes,
pegiat pemberdayaan masyarakat serta pejabat pemda terkait di seluruh Indonesia.
Sebagai Opening Speech dalam acara ini dibuka
oleh Evi Sulis – Divisi Social Entrepreneurship dan Inkubasi BRI, Rudy Suryanto
– pembawa materi juga sebagai Founder Bumdes.id, dan Diana Arta sebagai
moderator.
Evi Sulis berpesan kepada peserta yang hadir,
“Manfaatkanlah kesempatan yang ada ini dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya
desa bapak/ibu dapatkan pelatihan dari Bumdes.id untuk memperkuat kelembagaan
yang ada di desa juga BUMDesnya ditandai dengan meningkatnya kemampuan SDM di
desa.”
“Ada 10 Desa Terbaik yang akan dipilih untuk
dilakukan pembinaan lanjutan melalui Program ‘Desa BRIlian 2021 Batch-2’ ini
nantinya. Tahun 2020 ada 10 Desa BRIlian ditambah pada semester tahun 2021
sudah ada 10 desa lagi. Program ini akan terus dilanjutkan keberadaannya,”
pungkas Evi Sulis.
Konsep Desa BRIlian merupakan kombinasi
antara: 1) BUMDes, yang aktif sebagai penggerak ekonomi desa salah satunya
dalam memanfaatkan Dana Desa untuk kegiatan produktif, 2) Innovation, yakni
desa yang kreatif dalam memecahkan masalah kemasyarakatan dan sosial desa, 3)
Digital, dimana digitalisasi ini terimplementasi di desa, termasuk keuangan
digital dan pemanfaatan produk-produk digital BRI – Brilink, Web Pasar dan
Stroberi, serta 4) Sustainability, dengan desa tangguh yang mampu secara
berkesinambungan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan sektor
unggulan desanya.
Rudy Suryanto menekankan, “Jangan acara ini
dipandang sebagai sebuah perlombaan, jadikan sebagai pembelajaran untuk
meningkatkan kemampuan desa, baik dari sisi SDM dan potensi desa yang
tersedia.”
“Arahan ke depan adalah terwujudnya
digitalisasi dokumen dalam pemerintahan desa serta lembaga yang ada di desa
juga BUMdesnya. Makanya, Kepala Desa juga dituntut untuk faham teknologi
digital dalam rangka meningkatkan kapasitas, jaringan/ jejaring dan ilmu,”
papar Rudy Suryanto.
Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa
masing-masing desa mempunyai kelemahan, tapi berusahalah untuk fokus pada
kekuatan.
Program ‘Desa BRIlian 2021 Batch-2’ ini akan
berlangsung selama 2 – 3 bulan ke depan, dimana pada hari Selasa setiap
minggunya akan dilaksanakan serial webinar sekaligus memberi kesempatan kepada
seluruh desa untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan.
Pada hari Selasa, 15 Juni 2021 mendatang akan
dilaksanakan acara ‘Kick Off’ secara virtual yang akan dihadiri oleh
Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi – Kemendes PDTT
sebagai pertanda dimulainya Program ‘Desa BRIlian 2021 Batch-2’ ini. (*)
Dibuat oleh: H. Ali Akbar
Kategori: Nasional/
Ekonomi dan Bisnis
Referensi:
1.
Profil UU No. 6/ 2014 tentang Desa : https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_6.pdf
2.
Badan Hukum BUMDes : https://www.antaranews.com/berita/1771469/kemendes-uu-cipta-kerja-pasal-117-jadi-solusi-badan-hukum-bumdes
3.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : https://uu-ciptakerja.go.id/wp-content/uploads/2020/11/Salinan-UU-Nomor-11-Tahun-2020-tentang-Cipta-Kerja.pdf
4.
PP No.
11 Tahun 2021 tentang BUMDes : https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176380/PP_Nomor_11_Tahun_2021.pdf
5.
Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5482
6.
NawaCita
: https://id.wikipedia.org/wiki/Nawa_Cita
7.
Catatan penulis
8.
11062021 : Program Desa BRIlian
2021 Batch-2 Dimulai Untuk Wujudkan Desa Mandiri - https://www.bentengsumbar.com/2021/06/program-desa-brilian-2021-batch-2.html