Sabtu, 26 Juni 2021

Kelompok Tani SUKMA JAYA Berkolaborasi Dengan BUMDes Paingan Maju Bersama Guguak Kuranji Hilir Sungai Limau

 

Sabtu, 26 Juni 2021

Dalam menjalankan sebuah usaha, siapapun orangnya tentulah berharap usahanya akan terus berkembang dan maju. Dari usaha kecil-kecilan yang hanya membutuhkan tempat dan ruangan yang sederhana, ketika mulai banyak pesanan, mulailah memikirkan tempat  atau lokasi penyimpanan barang/ produk yang lebih luas atau bisa juga disebut dengan istilah gudang.

Tidak terkecuali dengan entitas yang bernama BUMDes – Badan Usaha Milik Desa yang sedang digaungkan oleh pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi – Kemendes PDTT.

Adapun pemberian nama BUMDes secara nasional, sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatra Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung.

Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat. (lihat: https://id.wikipedia.org/wiki/Desa)

Oleh sebab itu pula penamaan BUMDes ada perbedaan di beberapa daerah seperti yang disebutkan di atas, seperti: BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), BUMNag (Badan Usaha Milik Nagari), BUMG (Badan Usaha Milik Gampong) atau BUMK (Badan Usaha Milik Kampung).

Sehubungan dengan cerita di awal tulisan ini, maka gudang (seperti gambar di atas) ini akan dimanfaatkan utk kegiatan usaha BUMDes Paingan Maju Bersama Guguak Kuranji Hilir, Kec. Sungai Limau, Kab. Padang Pariaman, SUMBAR.

Gudang ini berukuran 6 m x 9 m, milik Kelompok Tani SUKMA JAYA, akan berkolaborasi dg BUMDes utk pengelolaannya.

#BumdesTerusBergerak

#DesaMaju

Oleh : Admin

Jumat, 25 Juni 2021

Pembukaan Lahan Tidur Untuk Taman Wisata Edukasi



Rabu, 23 Juni 2021

Kegiatan potong rumput (Minang: merambah) lahan untuk dimanfaatkan bercocok tanam. Direncanakan lahan ini dikelola oleh BUMDes Paingan Maju Bersama dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian warga masyarakat di Desa/ Nagari Guguak Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Lahan ini sudah terbengkalai sekitar 1,5 tahun yang lalu. Program yang akan dibuat di lahan seluas 50 m x 15 m ini adalah Taman Wisata Edukasi. Sudah ada di dalamnya pohon durian dan pohon mangga. Nantinya akan dibuat pula tempat duduk-duduk santai berupa pondok payung. Konsepnya adalah panen sendiri, timbang sendiri, bayar di tempat.

Oleh: Admin

 

Program Desa BRIlian 2021 Batch-2 Dimulai Untuk Wujudkan Desa Mandiri


Jum’at, 11 Juni 2021

Dalam rangka percepatan sosialisasi dan demi terwujudnya amanah UU No. 6/2014 tentang Desa, tertanggal 30 Mei 2014,  UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, tertanggal 2 Nopember 2020, dan PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa – BUMDes, tertanggal 2 Februari 2021, maka BRI – Bank Rakyat Indonesia meluncurkan Program ‘Desa BRIlian’ berkolaborasi dengan Bumdes.id.

BRI sebagai salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia, didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja tanggal 16 Desember 1895.

Program ‘Desa BRIlian’ ini sudah dimulai sejak tahun 2020, diberi nama Program ‘Desa BRIlian 2020’ dan dilanjutkan pada awal Maret 2021 dengan nama Program ‘Desa BRIlian 2021 Batch-1’.

Kali ini diberi nama Program ‘Desa BRIlian 2021 Batch-2’, diselenggarakan pada hari Jum’at, 11 Juni 2021, mulai pukul 08.30 – 10.30 wib., bersamaan dengan acara yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting membawa tema “Technical Meeting Desa BRIlian 2021 Batch-2”, yang diikuti sekitar 650-an orang terdiri dari Kepala Desa, Direktur BUMDes, pegiat pemberdayaan masyarakat serta pejabat pemda terkait di seluruh Indonesia.

Sebagai Opening Speech dalam acara ini dibuka oleh Evi Sulis – Divisi Social Entrepreneurship dan Inkubasi BRI, Rudy Suryanto – pembawa materi juga sebagai Founder Bumdes.id, dan Diana Arta sebagai moderator.

Evi Sulis berpesan kepada peserta yang hadir, “Manfaatkanlah kesempatan yang ada ini dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya desa bapak/ibu dapatkan pelatihan dari Bumdes.id untuk memperkuat kelembagaan yang ada di desa juga BUMDesnya ditandai dengan meningkatnya kemampuan SDM di desa.”

“Ada 10 Desa Terbaik yang akan dipilih untuk dilakukan pembinaan lanjutan melalui Program ‘Desa BRIlian 2021 Batch-2’ ini nantinya. Tahun 2020 ada 10 Desa BRIlian ditambah pada semester tahun 2021 sudah ada 10 desa lagi. Program ini akan terus dilanjutkan keberadaannya,” pungkas Evi Sulis.

Konsep Desa BRIlian merupakan kombinasi antara: 1) BUMDes, yang aktif sebagai penggerak ekonomi desa salah satunya dalam memanfaatkan Dana Desa untuk kegiatan produktif, 2) Innovation, yakni desa yang kreatif dalam memecahkan masalah kemasyarakatan dan sosial desa, 3) Digital, dimana digitalisasi ini terimplementasi di desa, termasuk keuangan digital dan pemanfaatan produk-produk digital BRI – Brilink, Web Pasar dan Stroberi, serta 4) Sustainability, dengan desa tangguh yang mampu secara berkesinambungan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan sektor unggulan desanya.

Rudy Suryanto menekankan, “Jangan acara ini dipandang sebagai sebuah perlombaan, jadikan sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan desa, baik dari sisi SDM dan potensi desa yang tersedia.”

“Arahan ke depan adalah terwujudnya digitalisasi dokumen dalam pemerintahan desa serta lembaga yang ada di desa juga BUMdesnya. Makanya, Kepala Desa juga dituntut untuk faham teknologi digital dalam rangka meningkatkan kapasitas, jaringan/ jejaring dan ilmu,” papar Rudy Suryanto.

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa masing-masing desa mempunyai kelemahan, tapi berusahalah untuk fokus pada kekuatan.

Program ‘Desa BRIlian 2021 Batch-2’ ini akan berlangsung selama 2 – 3 bulan ke depan, dimana pada hari Selasa setiap minggunya akan dilaksanakan serial webinar sekaligus memberi kesempatan kepada seluruh desa untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan.

Pada hari Selasa, 15 Juni 2021 mendatang akan dilaksanakan acara ‘Kick Off’ secara virtual yang akan dihadiri oleh Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi – Kemendes PDTT sebagai pertanda dimulainya Program ‘Desa BRIlian 2021 Batch-2’ ini. (*)

Dibuat oleh:  H. Ali Akbar

Kategori:  Nasional/ Ekonomi dan Bisnis

Referensi:

1.    Profil UU No. 6/ 2014 tentang Desa : https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_6.pdf

2.    Badan Hukum BUMDes :  https://www.antaranews.com/berita/1771469/kemendes-uu-cipta-kerja-pasal-117-jadi-solusi-badan-hukum-bumdes

3.    UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : https://uu-ciptakerja.go.id/wp-content/uploads/2020/11/Salinan-UU-Nomor-11-Tahun-2020-tentang-Cipta-Kerja.pdf

4.     PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes :  https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176380/PP_Nomor_11_Tahun_2021.pdf

5.    Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa :  https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5482

6.    NawaCita  :  https://id.wikipedia.org/wiki/Nawa_Cita

7.    Catatan penulis

8.    11062021 : Program Desa BRIlian 2021 Batch-2 Dimulai Untuk Wujudkan Desa Mandiri - https://www.bentengsumbar.com/2021/06/program-desa-brilian-2021-batch-2.html


Waspada! BUMDes Dianggap Ilegal jika Belum Daftar Menjadi Badan Hukum sampai Tanggal 22 Februari 2022

 


Jum’at, 18 Juni 2021

Kehadiran PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa – BUMDes, tertanggal 2 Februari 2021 merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tertanggal 2 Nopember 2020, akan makin menambah peluang bagi warga msyarakat yang tinggal di pedesaan untuk bangkit, maju dan berkembang serta mencapai kesejahteraan yang dicita-citakan.

Ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi – Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengebangan Dan Pengadaan Barang Dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/badan Usaha Milik Desa Bersama, tertanggal 31 Maret 2021, maka untuk masa mendatang BUMDes/ BUMDesma akan menjadi primadona di desa. Penggunaan Dana Desa lebih diarahkan kepada peningkatan permodalan BUMDes.

Kenapa Harus Menumbuhkembangkan BUMDes/ BUMDesma?

Sejatinya Dana Desa disalurkan oleh pemerintah pusat melalui APBN adalah untuk percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat desa yang mulai digenjot sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo – Jokowi pada tahun 2015 lalu.

Karena pada saatnya nanti, penyaluran Dana Desa pun akan dikurangi atau bahkan akan dihapus sama sekali. Oleh sebab itu, segera manfaatkan kesempatan ini untuk menumbuhkembangkan BUMDes/ BUMDesma di desa masing-masing.

Terkait dengan Permendesa PDTT No. 3/ 2021, maka bagi BUMDes/ BUMDesma yang belum mendaftar ulang serta menjadikannya badan hukum sampai batas tanggal 22 Februari 2022 akan dianggap Ilegal.

Hal ini mencuat di dalam acara Technical Meeting Desa Brilian Batch-2 #2, pada hari Jum’at, 18 Juni 2021 secara virtual melalui Zoom Meeting, dimulai sejak pukul 08.30 - 11.15 wib. Acara ini terselenggara adanya kolaborasi antara BRI dengan Bumdes.id.

Sebagai opening speech adalah Arif Satriya – Divisi Entrepreneurship dan Inkubasi BRI pusat. Sedangkan Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak.,CA membawakan materi tentang Pendaftaran Badan Hukum Bumdes, Dian Raka ( Tim Desa Brilian 2021 ) membawakan materi Workshop brilian.desacenter.id., serta dimoderatori oleh Diana Arta dan Tim Sekretariat Nicalaus Bima Ade & Uswah.

Arif Satriya menyampaikan, “setiap BUMDes yang terpilih di dalam Program Desa Brilian 2021 Batch-2 ini hendaknya menghubungi ‘Mantri BRI’ atau Kepala Unit BRI yang ada di desanya. BUMDes sebagai agregator mempercepat pembangunan dan kemajuan perekonomian di desa. Ada sinergitas antara BUMdes, BRI dan pihak lainnya atau stakeholder yang secara bersama-sama untuk memajukan taraf kesejahteraan masyarakat di desa.”

Dian Raka lebih mengedepankan aspek teknis dalam mendaftarkan BUMDes/ BUMDesma pada brilian.desacenter.id.

“Mengingat pentingnya acara di atas, kami harapkan setiap Desa mengirimkan peserta/perwakilannya. Adapun peserta/perwakilan yang diikutsertakan dalam Technical Meeting terdiri dari unsur/bagian berikut : 1. Kepala Desa atau yg mewakili, 2. Direktur Bumdes atau yang mewakili, 3. Ketua BPD, Tokoh Masyarakat atau yg mewakili, 4. Pemuda Desa serta 5. Ibu-ibu PKK,” Dian Raka menambahkan.

“Kesulitan dan Hambatan hendaklah dirubah menjadi Tantangan dan Peluang untuk maju bukan malah menjadi lemah dan tidak melakukan apa-apa lagi,” Rudy Suryanto memberi semangat kepada peserta yang hadir.

Selanjutnya Rudy Suryanto mengungkapkan bahwa adanya PP No. 11/ 2021 serta Pemendesa No. 3/2021 menghapuskan seluruh Undang-Undang serta peraturan-peraturan yang terkait dengan BUMDes sebelumnya.

“Tanggal 22 Februari 2022 sebagai batas akhir BUMDes untuk berubah, selain dari itu dianggap BUMDes ilegal. BUMDes sebagai wadah bukan pelaku, namun di dalamnya ada badan unit usaha yang bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di desa,” papar Rudy Suryanto. (*)

Dibuat Oleh : H. Ali Akbar

Kategori : Ekonomi dan Bisnis

Referensi :

1.    UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020

2.    PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa : http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_pemerintah_nomor_11_tahun_2021

3.    Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 : http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_3_tahun_2021

4.    Catatan penulis.

Kamis, 24 Juni 2021

Gus Menteri: Kepala Desa Dituntut Berikan Data Akurat kepada Kemendes PDTT Demi Kemanusiaan

Rabu, 09 Juni 2021

Pendataan berbasis SDGs Desa sudah berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 yang dimulai sejak 1 Maret 2021 lalu.

Apa itu SDGs Desa?

Berawal dari pelaksanaan Millennium Development Goals (MDGs) yang berakhir tahun 2015, kemudian dilanjutkan sebuah kesepakatan dalam Sidang Umum PBB pada September 2015, dengan sebuah Agenda 2030 yakni Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).

SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Di Indonesia, disebut dengan nama ‘SDGs Desa’ sebagai role pembangunan berkelanjutan yang masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021, berlandaskan kepada Permendesa PDTT No. 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, tertanggal  14 September 2020.

Permendes Nomor 13 tahun 2020 itu menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar – sering disapa Gus Menteri jadi pembicara kunci dalam Rapat Koordinasi Nasional Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Perpustakaan Nasional (08/06/2021) menyatakan bahwa Dana Desa sangat berikan ruang untuk menangani persoalan perempuan dan anak, seperti yang tertulis dalam cuitan di Twitter melalui akun @kemendespdtt, hari Selasa (08/06/2021).

Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak akan menjadi episentrum baru pembangunan yang mendorong meningkatnya kesejahteraan dan kesehatan, akses terhadap pendidikan yang berkualitas, menurunkan angka perkawinan anak, menumbuhkan pusat ekonomi yang berbasis rumahan sehingga ibu rumah tangga memiliki otonomi dalam pendapatan rumahan,” demikian Gus Menteri menyapa.

Terkait dengan dibutuhkannya Data SDGs Desa seperti dilansir dari Laman kemendesa.go.id, pada Minggu (06/06/2021), “Perlu saya tegaskan lagi, bahwa data itu mutlak diperlukan di mana pun kita hidup, kita ini butuh data. Dan data itu harus valid, bukan hanya valid, harus lengkap, bukan hanya lengkap, tapi juga harus terus terupdate,” ungkap Menteri Halim Iskandar.

“Maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di tahun 2021 ini menekankan kepada seluruh desa untuk melakukan pemutakhiran data berbasis SDGs  Desa,” jelas Menteri Halim Iskandar.

“Kalau tidak ada data, pasti adu otot bukan adu data. Adu otot antara kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama elit-elit desa, terkait dengan mau dipakai apa dana desa ini,” ujar Gus Menteri.

“Tapi ketika sudah punya data yang lengkap, maka yang jadi dasar di dalam membahas penggunaan dana desa adalah adu data, bukan adu otot,” jelasnya. (*)

Dibuat oleh:  H. Ali Akbar

Kategori:  Ekonomi dan Bisnis

Referensi:

1.    Apa itu SDGs?  :  https://www.sdg2030indonesia.org/page/8-apa-itu

2.    Pendataan SDGs Desa : https://sdgsdesa.kemendesa.go.id/pemutakhiran-data-sdgs-desa/

3.    Profil UU No. 6/ 2014 tentang Desa : https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_6.pdf

4.    UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020

5.    Permendesa PDTT No. 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/151181/permendes-pdtt-no-13-tahun-2020

6.    Mendes Terbitkan Peraturan soal Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 : https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/14323661/mendes-terbitkan-peraturan-soal-prioritas-penggunaan-dana-desa-2021

7.    Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 - Http://Sarimekar-Buleleng.Desa.Id/Index.Php/First/Artikel/66-Prioritas-Penggunaan-Dana-Desa-Tahun-2021

8.    Mendes Pdtt Tegaskan Pentingnya Data Sdgs Desa Dalam Menentukan Arah Kebijakan Pembangunan Di Desa - Https://Kemendesa.Go.Id/Berita/View/Detil/3775/Mendes-Pdtt-Tegaskan-Pentingnya-Data-Sdgs-Desa-Dalam-Menentukan-Arah-Kebijakan-Pembangunan-Di-Desa

9.    Catatan penulis

10. Gus Menteri: Kepala Desa Dituntut Berikan Data Akurat Kepada Kemendes PDTT Demi Kemanusiaan : https://www.bentengsumbar.com/2021/06/gus-menteri-kepala-desa-dituntut.html

Poltek KP Pariaman Kembangkan Budi Daya ‘Ikan Gariang’ di Nagari Guguak Kuranji Hilir Sungai Limau Demi Masyarakat Sejahtera

 


Kamis, 10 Juni 2021.

Sehubungan dengan adanya kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (UU No. 12 Tahun 2012, Pasal 1 Ayat 9), maka Politeknik Kelautan dan Perikanan Pariaman – Poltek KP Pariaman sebagai Perguruan Tinggi yang bergerak di bidang vokasi/ keterampilan / keahlian mewujudkan salah satu dharmanya untuk pengabdian kepada masyarakat yang ada di Nagari Guguak Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Sehubungan dengan kegiatan Pengabdian Masyarakat yang masih satu paket ke dalam Program Desa Inovasi yang ditetapkan pada tanggal 05 Maret 2021 lalu, maka Poltek KP Pariaman melakukan ‘survey lokasi’ untuk budi daya ikan ‘Gariang’ ke Korong Sarang Alang, Nagari Guguak Kuranji Hilir, pada hari Kamis (10/06/2021), dimulai sejak pukul 10.30 – 13.00 wib.

Tim survey terdiri dari Harisjon, S.Pi., M.Si – Penanggung jawab Program Desa Inovasi, Ir. Nazran, MM - Ketua LPPM, dan Armidianto, M.Si – Kapusat Bina Taruna.

Sedangkan dari pihak kenagarian diterima oleh M. Sahur – Wali Nagari, Asrizon – Kasie Kesra Nagari, Nanang – Wali Korong Sarang Alang dan Syamsul Bahri mewakili tokoh masyarakat.

Dalam bincang-bincang kedua belah pihak mengemuka tentang pemilihan lokasi untuk budi daya ikan ‘Gariang’ yang difokuskan di Korong Sarang Alang. Tersebutlah oleh Harisjon tentang visi ke depan untuk menjadikan Nagari Guguak Kuranji Hilir sebagai ‘Kampung Ikan’. Selain itu juga segera dibentuk Kelompok Budi Daya Ikan – Pokdakan serta sebuah organisasi yang diberi nama Pemuda Pelopor Desa Inovasi.

“Hari ini kita sudah survey 2 buah lokasi untuk budi daya ikan ‘Gariang’. Segera pak Wali beserta kelompok menentukan lokasinya dan dalam waktu dekat kami akan kucurkan pendanaan untuk pembuatan kolamnya serta peralatan yang dibutuhkan,” demikian Harisjon menjelaskan.

Sebagai persyaratan untuk kolam budi daya ikan ‘Gariang’ nantinya adalah: 1. tanah tidak bermasalah, 2. aman dari banjir, dan 3. ketersediaan air yang memadai.

Lebih lanjut Harisjon mengingatkan untuk menggali potensi yang ada di nagari agar adanya peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat nagari/ desa.

“Tugas pak Wali untuk mengumpulkan kaum milenial yang potensial di nagari untuk dilakukan pengembangan diri – soft skill mereka dengan cara pendidikan dan pelatihan agar terjadi percepatan kemajuan dalam pembangunan di nagari ini,” tukasnya.

“Kita akan lalukkan pembinaan kepada masyarakat di nagari ini melalui Program Desa Inovasi dengan cara meningkatkan SDM untuk dijadikan Pemuda Pelopor Desa Inovasi, pelatihan montir memperbaiki mesin Robin perahu nelayan, pelatihan budi daya ikan ‘Lele’ dari hulu sampai hilirnya yakni pembuatan ‘Lele Asap’ sampai kepada pemasarannya,” Harisjon berharap.

M. Sahur beserta beberapa warga yang hadir justru menyambut dengan senang hati dan gembira dengan keberadaan Program Desa Inovasi dari Poltek KP Pariaman ini.

“Segera kami akan lakukan koordinasi dengan warga demi untuk mewujudkan Program Desa Inovasi ini. Kami akan buatkan SK – Surat Keputusan dalam waktu dekat untuk Kelompok Budi Daya Ikan – Pokdakan. Juga akan kami kabari kepada pihak Poltek KP tentang lokasi yang akan dijadikan tempat budi daya ikan ‘Gariang’,” demikian ungkap M.Sahur penuh semangat. (*)

Dibuat oleh : H. Ali Akbar

Kategori: Daerah/ Padang Pariaman

Referensi:

1.      Ekonomi Biru - https://www.antaranews.com/berita/1032620/kkp-kembangkan-desa-inovasi-untuk-penerapan-ekonomi-biru

2.      Desa Inovasi, Penopang Perekonomian Masyarakat Kelautan dan Perikanan -  https://kkp.go.id/artikel/19679-desa-inovasi-penopang-perekonomian-masyarakat-kelautan-dan-perikanan

3.      Membangun masyarakat maritim modern berbasis pada inovasi teknologi - http://www.mekanisasikp.web.id/2019/07/membangun-masyarakat-maritim-modern.html

4.      Widjaja, R. Sjarief., Prof. Ir., 2019, “Transformasi Budaya Maritim Berbasis Teknologi Inovasi”, Amafrad Press, Jakarta Pusat -   https://drive.google.com/file/d/1CTUjOc58mBTREMdO2D3z7cv2_huKuY3p/view?usp=sharing

5.      Catatan penulis.

6.      Poltek KP Pariaman Kembangkan Budi Daya ‘Ikan Gariang’ Di Nagari Guguak Kuranji Hilir Demi Masyarakat Sejahtera : https://www.bentengsumbar.com/2021/06/poltek-kp-pariaman-kembangkan-budi-daya.html

Stop! BUMDes yang Belum Daftar Badan Hukum sampai Tanggal 22 Februari 2022 Dianggap Ilegal

Jum’at, 18 Juni 2021

Keberadaan PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa – BUMDes, tertanggal 02 Februari 2021 akan makin menambah peluang bagi warga masyarakat yang tinggal di pedesaan untuk bangkit, berkembang dan maju serta mencapai kesejahteraan yang dicita-citakan.

Ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi – Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengebangan Dan Pengadaan Barang Dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/badan Usaha Milik Desa Bersama, tertanggal 31 Maret 2021, maka untuk masa mendatang BUMDes/ BUMDesma akan menjadi primadona di desa. Penggunaan Dana Desa lebih diarahkan kepada peningkatan permodalan BUMDes.

Kenapa Harus BUMDes?

Sejatinya Dana Desa disalurkan oleh pemerintah pusat melalui APBN adalah untuk percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat desa yang mulai digenjot sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo – Jokowi pada tahun 2015 lalu.

Karena pada saatnya nanti, penyaluran Dana Desa pun akan dikurangi atau bahkan akan dihapus sama sekali. Oleh sebab itu, segera manfaatkan kesempatan ini untuk menumbuhkembangkan BUMDes/ BUMDesma di desa masing-masing.

Terkait dengan Permendesa PDTT No. 3/ 2021, maka bagi BUMDes/ BUMDesma yang belum mendaftar ulang serta menjadikannya badan hukum sampai batas tanggal 22 Februari 2022 mendatang akan dianggap Ilegal.

Hal ini mencuat di dalam acara Technical Meeting Desa Brilian Batch-2 #2, pada hari Jum’at, 18 Juni 2021 secara virtual melalui Zoom Meeting, dimulai sejak pukul 08.30 - 11.15 wib. Acara ini terselenggara adanya kolaborasi antara BRI dengan Bumdes.id.

 

Sebagai opening speech adalah Arif Satriya – Divisi Entrepreneurship dan Inkubasi BRI pusat. Sedangkan Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak.,CA membawakan materi tentang Pendaftaran Badan Hukum Bumdes, Dian Raka ( Tim Desa Brilian 2021 ) membawakan materi Workshop brilian.desacenter.id., serta dimoderatori oleh Diana Arta dan Tim Sekretariat Nicalaus Bima Ade & Uswah.

Arif Satriya menyampaikan, “setiap BUMDes yang terpilih di dalam Program Desa Brilian 2021 Batch-2 ini hendaknya menghubungi ‘Mantri BRI’ atau Kepala Unit BRI yang ada di desanya. BUMDes sebagai agregator mempercepat pembangunan dan kemajuan perekonomian di desa. Ada sinergitas antara BUMdes, BRI dan pihak lainnya atau stakeholder yang secara bersama-sama untuk memajukan taraf kesejahteraan masyarakat di desa.”

Dian Raka lebih mengedepankan aspek teknis dalam mendaftarkan BUMDes/ BUMDesma pada brilian.desacenter.id.

“Mengingat pentingnya acara di atas, kami harapkan setiap Desa mengirimkan peserta/perwakilannya. Adapun peserta/perwakilan yang diikutsertakan dalam Technical Meeting terdiri dari unsur/bagian berikut : 1. Kepala Desa atau yg mewakili, 2. Direktur Bumdes atau yang mewakili, 3. Ketua BPD, Tokoh Masyarakat atau yg mewakili, 4. Pemuda Desa serta 5. Ibu-ibu PKK,” Dian Raka menambahkan.

“Kesulitan dan Hambatan hendaklah dirubah menjadi Tantangan dan Peluang untuk maju bukan malah menjadi lemah dan tidak melakukan apa-apa lagi,” Rudy Suryanto memberi semangat kepada peserta yang hadir.

Selanjutnya Rudy Suryanto mengungkapkan bahwa adanya PP No. 11/ 2021 serta Pemendesa No. 3/2021 menghapuskan seluruh Undang-Undang serta peraturan-peraturan yang terkait dengan BUMDes sebelumnya.

“Tanggal 22 Februari 2022 sebagai batas akhir BUMDes untuk berubah, selain dari itu dianggap BUMDes ilegal. BUMDes sebagai wadah bukan pelaku, namun di dalamnya ada badan unit usaha yang bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di desa,” papar Rudy Suryanto.

Dibuat Oleh : H. Ali Akbar

Kategori : Ekonomi dan Bisnis

Referensi :

1.      UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020

2.      PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa : http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_pemerintah_nomor_11_tahun_2021

3.      Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 : http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_3_tahun_2021

4.      Catatan penulis.

5.      Stop Press! BUMDes yang Belum Daftar Badan Hukum sampai 22 Februari 2022 Dianggap Ilegal : https://www.mjnews.id/2021/06/bumdes-yang-belum-daftar-badan-hukum-sampai-22-februari-2022-dianggap-ilegal.html

Fakta! Malas Membaca Menjadi Jalan Pintas Menuju Kebodohan (Bagian ke-2: HABIS)


Selasa, 1 Juni 2021

Judul:      Fakta!  Malas Membaca Menjadi Jalan Pintas Menuju Kebodohan (Bagian ke-2: HABIS)

IQRA’. Bacalah! Adalah kata pertama dalam surah pertama – Al-‘Alaq yang ada di dalam kitab suci umat Islam – Al-Qur’an yang diterima Nabi Muhammad SAW., ketika beliau uzlah – mengasingkan diri di gua Hira’ pada 17 Ramadhan saat usia Rasulullah 40 tahun (sekitar 610-611 M).

Apa sebenarnya makna yang terkandung di dalam kata Iqra’ tersebut?

Tidak ada perintah yang spesifik dari Allah SWT melalui Malaikat Jibril tentang apa saja yang harus ‘dibaca’ oleh Rasulullah ketika itu. Namun demikian, melalui Kehendak-Nya ada 3 macam ayat-ayat Allah yang mesti dicermati oleh manusia, antara lain: 1) Ayat Qur’aniyah (Qauliyah): yaitu, tanda-tanda kebesaran Allah yang ada di dalam Qur’an (dan Hadits Sahih), 2) Ayat Kauniyah: yaitu, tanda-tanda kebesaran atau ayat-ayat Allah yang ada di jagad raya (kosmos),  dan 3) Ayat Insaniyah: yaitu, tanda-tanda kebesaran atau ayat-ayat Allah yang mengatur kehidupan manusia (kosmis).

Ketiga macam tanda-tanda kebesaran atau ayat-ayat Allah tersebut saling terkait satu dengan yang lainnya.

Membaca adalah suatu proses untuk memahami yang tersirat dalam sesuatu yang tersurat, melihat pikiran yang terkandung dalam kata-kata yang tertulis.

Tidak semua yang tampak terlihat nyata oleh pandangan mata dzahir bisa diartikan secara mutlak. Dibutuhkan seni ‘olah fikir’ untuk bisa mencapai di kedalaman arti dan makna yang tampak tersebut.

Jika selama ini dirasa harga buku lah yang menjadi salah satu faktor minat baca rendah di Indonesia, hal itu sangatlah tidak wajar jika dibandingkan dengan pengeluaran masif yang dirogoh kantong lebih dalam oleh masyarakat Indonesia itu sendiri.

Atau jika kita melihat jumlah pengguna gadget alias handphone di Indonesia yang masuk jajaran lima besar tertinggi di seluruh dunia. Harga buku daring atau buku elektronik sangat amat terjangkau bahkan ada ribuan buku yang dapat diunduh secara gratis di handphone kita.

Namun, sayangnya hal tersebut bukanlah hal yang menggugah ‘minat baca’ masyarakat Indonesia kebanyakan. Mereka lebih suka membaca hal yang berkaitan dengan ‘kontroversi’. Bahkan lebih parahnya lagi lebih suka membaca ‘judul’ lalu kemudian bereaksi daripada membaca isi beritanya.

Malas Membaca Adalah Sebuah Kebodohan

Dilansir dari Laman gln.kemdikbud.go.id, sejak  tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggiatkan Gerakan Literasi Nasional (GLN) sebagai bagian dari implementasi dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

Literasi adalah kemampuan menulis dan membaca, pengetahuan atau keterampilan dalam bidang atau aktivitas tertentu: -- komputer atau kemampuan individu dalam mengolah informasi dan pengetahuan untuk kecakapan hidup (lihat: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/literasi)

Penguasaan enam literasi dasar yang disepakati oleh World Economic Forum pada tahun 2015 menjadi sangat penting tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi orang tua dan seluruh warga masyarakat.

Enam literasi dasar tersebut mencakup literasi baca tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, dan literasi budaya dan kewargaan. Pintu masuk untuk mengembangkan budaya literasi bangsa adalah melalui penyediaan bahan bacaan dan peningkatan minat baca anak.

Dengan kemampuan membaca ini pula literasi dasar berikutnya (numerasi, sains, digital, finansial, serta budaya dan kewargaan) dapat ditumbuhkembangkan.

Apa masih ‘malas membaca’?  (*)

Dibuat oleh:  H. Ali Akbar

Kategori:  OPINI

Referensi:

1.      Surat Al-Alaq 1-5: Wahyu Pertama tentang Pentingnya Literasi :  https://pwmu.co/160981/10/04/surat-al-alaq-1-5-wahyu-pertama-tentang-pentingnya-literasi/

2.      Sejarah Nuzulul Qur’an :  https://islam.nu.or.id/post/read/128441/sejarah-nuzulul-quran

3.      Quraish Shihab: Menyelami Makna Iqra, Wahyu Pertama yang Diterima Nabi Muhammad SAW :  https://www.liputan6.com/ramadan/read/3972313/quraish-shihab-menyelami-makna-iqra-wahyu-pertama-yang-diterima-nabi-muhammad-saw

4.      Ayat-ayat Allah: Qauliyah, Kauniyah, dan Insaniyah : https://ibtimes.id/ayat-ayat-allah-qauliyah-kauniyah-dan-insaniyah/

5.      Enam Literasi Dasar :  https://gln.kemdikbud.go.id/glnsite/

6.      Teknologi masyarakat Indonesia : Malas baca tapi cerewet di Medsos :  https://www.kominfo.go.id/content/detail/10862/teknologi-masyarakat-indonesia-malas-baca-tapi-cerewet-di-medsos/0/sorotan_media

7.      Digital in 2017 : Global Overview  :  https://wearesocial.com/special-reports/digital-in-2017-global-overview

8.      Catatan penulis

9.      Fakta! Malas Membaca Menjadi Jalan Pintas Menuju Kebodohan (Bagian Ke-2: HABIS) : https://www.bentengsumbar.com/2021/06/fakta-malas-membaca-menjadi-jalan.html

Sah! Ketua Pemuda dan Anggota Bamus Korong Siguruang Kampuang Paneh Nagari Guguak Kuranji Hilir Terpilih Secara Musyawarah dan Mufakat

Sah! Ketua Pemuda dan Anggota Bamus Korong Siguruang Kampuang Paneh Nagari Guguak Kuranji Hilir Terpilih Secara Musyawarah dan Mufakat Lebih...