Jumat, 25 Juni 2021

Program Desa BRIlian 2021 Batch-2 Dimulai Untuk Wujudkan Desa Mandiri


Jum’at, 11 Juni 2021

Dalam rangka percepatan sosialisasi dan demi terwujudnya amanah UU No. 6/2014 tentang Desa, tertanggal 30 Mei 2014,  UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, tertanggal 2 Nopember 2020, dan PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa – BUMDes, tertanggal 2 Februari 2021, maka BRI – Bank Rakyat Indonesia meluncurkan Program ‘Desa BRIlian’ berkolaborasi dengan Bumdes.id.

BRI sebagai salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia, didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja tanggal 16 Desember 1895.

Program ‘Desa BRIlian’ ini sudah dimulai sejak tahun 2020, diberi nama Program ‘Desa BRIlian 2020’ dan dilanjutkan pada awal Maret 2021 dengan nama Program ‘Desa BRIlian 2021 Batch-1’.

Kali ini diberi nama Program ‘Desa BRIlian 2021 Batch-2’, diselenggarakan pada hari Jum’at, 11 Juni 2021, mulai pukul 08.30 – 10.30 wib., bersamaan dengan acara yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting membawa tema “Technical Meeting Desa BRIlian 2021 Batch-2”, yang diikuti sekitar 650-an orang terdiri dari Kepala Desa, Direktur BUMDes, pegiat pemberdayaan masyarakat serta pejabat pemda terkait di seluruh Indonesia.

Sebagai Opening Speech dalam acara ini dibuka oleh Evi Sulis – Divisi Social Entrepreneurship dan Inkubasi BRI, Rudy Suryanto – pembawa materi juga sebagai Founder Bumdes.id, dan Diana Arta sebagai moderator.

Evi Sulis berpesan kepada peserta yang hadir, “Manfaatkanlah kesempatan yang ada ini dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya desa bapak/ibu dapatkan pelatihan dari Bumdes.id untuk memperkuat kelembagaan yang ada di desa juga BUMDesnya ditandai dengan meningkatnya kemampuan SDM di desa.”

“Ada 10 Desa Terbaik yang akan dipilih untuk dilakukan pembinaan lanjutan melalui Program ‘Desa BRIlian 2021 Batch-2’ ini nantinya. Tahun 2020 ada 10 Desa BRIlian ditambah pada semester tahun 2021 sudah ada 10 desa lagi. Program ini akan terus dilanjutkan keberadaannya,” pungkas Evi Sulis.

Konsep Desa BRIlian merupakan kombinasi antara: 1) BUMDes, yang aktif sebagai penggerak ekonomi desa salah satunya dalam memanfaatkan Dana Desa untuk kegiatan produktif, 2) Innovation, yakni desa yang kreatif dalam memecahkan masalah kemasyarakatan dan sosial desa, 3) Digital, dimana digitalisasi ini terimplementasi di desa, termasuk keuangan digital dan pemanfaatan produk-produk digital BRI – Brilink, Web Pasar dan Stroberi, serta 4) Sustainability, dengan desa tangguh yang mampu secara berkesinambungan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan sektor unggulan desanya.

Rudy Suryanto menekankan, “Jangan acara ini dipandang sebagai sebuah perlombaan, jadikan sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan desa, baik dari sisi SDM dan potensi desa yang tersedia.”

“Arahan ke depan adalah terwujudnya digitalisasi dokumen dalam pemerintahan desa serta lembaga yang ada di desa juga BUMdesnya. Makanya, Kepala Desa juga dituntut untuk faham teknologi digital dalam rangka meningkatkan kapasitas, jaringan/ jejaring dan ilmu,” papar Rudy Suryanto.

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa masing-masing desa mempunyai kelemahan, tapi berusahalah untuk fokus pada kekuatan.

Program ‘Desa BRIlian 2021 Batch-2’ ini akan berlangsung selama 2 – 3 bulan ke depan, dimana pada hari Selasa setiap minggunya akan dilaksanakan serial webinar sekaligus memberi kesempatan kepada seluruh desa untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan.

Pada hari Selasa, 15 Juni 2021 mendatang akan dilaksanakan acara ‘Kick Off’ secara virtual yang akan dihadiri oleh Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi – Kemendes PDTT sebagai pertanda dimulainya Program ‘Desa BRIlian 2021 Batch-2’ ini. (*)

Dibuat oleh:  H. Ali Akbar

Kategori:  Nasional/ Ekonomi dan Bisnis

Referensi:

1.    Profil UU No. 6/ 2014 tentang Desa : https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_6.pdf

2.    Badan Hukum BUMDes :  https://www.antaranews.com/berita/1771469/kemendes-uu-cipta-kerja-pasal-117-jadi-solusi-badan-hukum-bumdes

3.    UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : https://uu-ciptakerja.go.id/wp-content/uploads/2020/11/Salinan-UU-Nomor-11-Tahun-2020-tentang-Cipta-Kerja.pdf

4.     PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes :  https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176380/PP_Nomor_11_Tahun_2021.pdf

5.    Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa :  https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5482

6.    NawaCita  :  https://id.wikipedia.org/wiki/Nawa_Cita

7.    Catatan penulis

8.    11062021 : Program Desa BRIlian 2021 Batch-2 Dimulai Untuk Wujudkan Desa Mandiri - https://www.bentengsumbar.com/2021/06/program-desa-brilian-2021-batch-2.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sah! Ketua Pemuda dan Anggota Bamus Korong Siguruang Kampuang Paneh Nagari Guguak Kuranji Hilir Terpilih Secara Musyawarah dan Mufakat

Sah! Ketua Pemuda dan Anggota Bamus Korong Siguruang Kampuang Paneh Nagari Guguak Kuranji Hilir Terpilih Secara Musyawarah dan Mufakat Lebih...