Kamis, 01 Juli 2021

Desa BRILian 2021 Batch-2, Sekarang Saatnya Desa di Indonesia Untuk ‘Go Digital’

Desa BRILian 2021 Batch-2, Sekarang Saatnya Desa di Indonesia Untuk ‘Go Digital’ 

Kamis, 01 Juli 2021

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, sering disapa dengan ‘Gus Menteri’ ini mengemukakan bahwa ada 4 strategi pemulihan ekonomi desa, yakni: 1. revitalisasi BUMDes – Badan Usaha Milik Desa, 2. Ketahanan pangan masyarakat desa, 3. Digitalisasi ekonomi desa dengan menggandeng e-commerce global serta PKTD – Padat Karya Tunai Desa.

Untuk menuju Desa Digital – sesuai dengan point nomor 3, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Tahap pertama adalah pembuatan web desa dan pengembangan konten website desa. Tahap kedua, pengembangan e-library. Tahap ketiga, promosi potensi (web desa dan social media), perdagangan online (e-commerce dan e-ticketing). Tahap keempat, layanan informasi dan pengaduan, layanan pertanahan dan layanan administrasi kependudukan.

Hal-hal tersebut di atas terungkap dalam sebuah acara Webinar Desa Brilian 2021 Batch 2 #2 diselenggarakan pada hari Kamis, dimulai sejak pukul 13.30 - 16.30 wib dengan mengangkat tema : "Membangun Ekosistem Ekonomi Digital di Desa”.

Dalam opening speech yang dibawakan oleh Arif Satriya - Senior Division Inkubasi Bank BRI menyampaikan bahwa Desa BRILian 2021 Batch 2 merupakan sebuah program pemberdayaan yang berbalut kompetisi.

Selain itu beliau mengungkapkan, “BRI juga menghadirkan dengan sebutan Mantri Desa dengan cara menghadirkan keberadaan BRI di pelosok-pelosok desa. Mantri Desa ini bisa saja ditempatkan di kantor desa, kantor BUMDes atau dimana saja tempatnya yang mudah dijangkau oleh warga masyarakat desa.”

Sebagai Founder Bumdes.id – Rudy Suryanto mengajak semua peserta yang hadir, “Mari kita bergotong royong secara digital dengan menampilkan konten yang positif di setiap media sosial yang dimiliki oleh pemerintahan desa maupun BUMDes.”

Sedangkan para narasumber yang hadir dalam acara yang dilaksanakan secara virtual ini antara lain: 1) Drs. Adityawarman Darudono (Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Kemendes PDTT), 2) Wahyu Nugroho,SE. (Kepala Desa Sambirejo), dan 3) Asep Nugraha Sukma (Senior Manager Micro Sales Management Division PT BRI (Persero) Tbk.), serta dimoderatori oleh Diana Arta.

Dalam paparannya, Adityawarman Darudono yang mengusung materi dengan tema ‘Membangun Sistem Ekonomi Digital di Desa’ ini lebih menekankan kepada peluang dan tantangan desa digital di masa mendatang.

“Trend digital ditandai peningkatan pengeluaran Dana Desa untuk internet sampai Rp.119 Milyar/ tahun. Saat ini terdapat 1,6 juta unit usaha mikro, kecil, koperasi dan BUMDes di desa yang berpotensi masuk ekonomi digital dengan nilai Rp.2.200 T. Jika usaha tersebut dikembangkan menjadi usaha menengah, potensi usaha ekonomi desa yang didukung digtal mencapai Rp.6.600 T. Jadi, tidak ada lagi kata kompromi untuk desa go digital,” pungkas Adityawarman Darundono.

Sebagai Kepala Desa Sambirejo, Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Wahyu Nugroho menguraikan cerita keberhasilannya dalam meningkatkan perekonomian warga masyarakat desa.

“Tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk membentuk Desa Wisata Sambirejo. Butuh keuletan, fokus, serta kekompakan warga desa. Sebagai contoh adalah Tebing Breksi. Tepatnya pada bulan Mei 2015, Tebing Breksi ini diresmikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai tempat wisata baru di Jogja. Saat ini sudah tercapai peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat,” tambah Wahyu Nugroho.

Pada lain kesempatan, Asep Nugraha Sukma menjelaskan peranan program teknologi digital tentang market dan payment ecosystem, seperti pasar.id dan stroberi.

Terakhir, panitia menyediakan hadiah menarik dengan  mengumumkan para pemenangnya di akhir acara, dengan 3 kategori pemenang, antara lain: 1) Pemenang Foto Sosial Media, 2) Penanya Beruntung dan 3) Pemenang Buku Peta Jalan Bumdes. Peserta yang hadir sekitar 470 orang.

Dibuat Oleh:  H. Ali Akbar

Kategori:  Nasional/ Ekonomi dan Bisnis

Referensi:

1.    Technical Meeting Kedua Desa BRILian 2021: Pendaftaran Lomba dan Pendaftaran Badan Hukum  BUMDes : https://blog.bumdes.id/2021/06/technical-meeting-kedua-desa-brilian-2021-pendaftaran-lomba-dan-pendaftaran-badan-hukum-bumdes/

2.    Webinar Desa BRILian 2021 Batch 2 #2 “Membangun Ekonomi Ekosistem Digital di Desa” : https://blog.bumdes.id/2021/06/webinar-desa-brilian-2021-batch-2-2-membangun-ekonomi-ekosistem-digital-di-desa/

3.    Kemendes PDTT Dukung Indonesia Spice Up Lewat BUMDes : https://mediaindonesia.com/ekonomi/415546/kemendes-pdtt-dukung-indonesia-spice-up-lewat-bumdes

4.    Catatan penulis selama mengikuti webinar.


Rabu, 30 Juni 2021

Pantai Baselona Lohong Sungai Limau Mulai Mempercantik Diri Untuk Dilirik Wisatawan Pecinta Alam

 

Pantai Baselona Lohong Sungai Limau Mulai Mempercantik Diri Untuk Dilirik Wisatawan Pecinta Alam (Foto Dok: IDe)

Rabu, 30 Juni 2021

Masyarakat Korong Lohong, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat kali ini mendapatkan berkah Tuhan dengan hadirnya ibu-ibu dosen dari perguruan tinggi PNP – Politeknik Negeri Padang, pada hari Rabu, tanggal 30 Juni 2021 mulai pukul 10.45 WIB sampai selesai.

Acara pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan – MoU yang telah dibuat sejak tanggal 18 Februari 2021 antara PNP dengan 4 Nagari yang ada di Kecamatan Sungai Limau, diantaranya adalah Nagari Guguak Kuranji Hilir, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Nagari Pilubang dan terakhir Nagari Kuranji Hilir yang dijadikan sebagai obyek penelitian dan pengabdian masyarakat.

Tim yang dipimpin oleh Rini Eka Sari, S.S.,M.Par.MMTHRL ini terdiri dari Yudhytia Wimeina, S.E.,M.M., Abdiani Khairat Nadra, S.ST.Par.,M.Par., dan Novi Yanita, S.Pd.,M.M.Par.

Sedangkan dari penanti tamu - sipangka dihadiri oleh Camat Sungai Limau – Arlis S.sos, Ninik Mamak – Dt. Mudo Hermansyah, Bamus Nagari – Bila Mahdi, Ketua Pemuda Lohong – Usmar Tabut atau sehari-hari disapa Utiah, Tokoh Masyarakat – Alman Tanjung, Bundo Kanduang – Nurmaini atau disapa Mai, Bujang Sikumbang, Andika (Jack), Dina, Ningsih dan lainnya.

Rini Eka Sari menyampaikan pesan, “Bagi kami, yang terpenting sekali adalah adanya kesepakatan dan kekompakan dari masyarakat di Dusun Aru, Korong Lohong ini. Kehadiran kami yang pertama ini sebagai pintu pembuka untuk dilakukannya penelitian serta akan dilanjutkan dengan pengabdian masyarakat.”

“Konsep yang akan kita bangun di Pantai Baselona ini adalah Obyek Wisata Keluarga dan Edukasi,” lanjut Rini Eka Sari.

Pada kesempatan lain, Yudhytia Wimeina melakukan pendataan potensi yang ada di Dusun Aru, Korong Lohong, Nagari Kuranji Hilir Sungai Limau ini.

Ada beberapa potensi desa/ nagari di Korong Lohong yang mengemuka di dalam pertemuan ini antara lain, adanya rumah yang tersedia bagi pengunjung yang ingin menginap, adanya Sanggar Baselona yang dapat menampilkan kesenian tradisional berupa: Tambue Tasa, Silek Tuo, Pasambahan juga ada Legenda Simarantang yang mana kesenian tradisional ini semua dapat dilakukan pendampingan oleh pihak PNP nantinya.

“Dalam pertemuan ini kami baru dalam tahap mengumpulkan informasi dan akan dilanjutkan dengan pembentukan POKDARWIS – Kelompok Sadar Wisata. Silakan dipilih dan ditetapkan orang-orang yang akan terlibat di dalam kepengurusan Pokdarwis nantinya. Syaratnya, pilihlah mereka yang punya jiwa sosial, rela berkorban dan serius dalam mengelola organisasi ini,” demikian pungkas Yudhytia Wimeina.

Acara pertemuan selanjutnya diteruskan dengan meninjau lokasi Pantai Baselona dengan berjalan kaki bersama menyusuri sepanjang pantai. Dalam peninjauan tersebut pewarta media ini juga ikut terlibat langsung menyaksikan keindahan alam Pantai Baselona ini. Terdapat pula 2 buah kolam besar sebagai potensi obyek wisata.

Panjang pesisir pantai ini sekitar 2 km dan lebar dari bibir pantai ke arah darat sekitar 200 meter. Cukup luas untuk dapat dikelola menjadi obyek wisata masa depan bagi Kabupaten Padang Pariaman. (*)

Dibuat oleh:  H. Ali Akbar

Kategori : Padang Pariaman/ Ekonomi dan Bisnis

Referensi:

1.    PNP Tandatangani MoA dengan 4 orang Walinagari Kecamatan Sungai Limau : https://www.bentengsumbar.com/2021/02/pnp-tandatangani-moa-dengan-4-orang.html

2.    Pantai Baselona Lohong Sungai Limau Objek Wisata Masa Depan Kabupaten Padang Pariaman: https://www.bentengsumbar.com/2021/04/pantai-baselona-lohong-sungai-limau.html

3.    Catatan penulis dalam acara pertemuan yang berlangsung.

Selasa, 29 Juni 2021

Menakjubkan! Ternyata UMKM dan Wanita Punya Andil Besar Dalam Menggerakkan Perekonomian di Indonesia

 

Wali Nagari (M. Sahur) beserta perangkat nagari menyaksikan acara Webinar Sriekandi Arjoena Desa yang diselenggarakan oleh Bumdes.id dan Meravi Syncore  

Selasa, 29 Juni 2021

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2019 menegaskan bahwa: 1) Dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah, 2) Dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan, melalui pembangunan desa yang lebih terfokus.

Jika selama ini Dana Desa cenderung berisi laporan pelaksanaan kegiatan, pembangunan infrastruktur. Dengan hadirnya Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020, tertanggal 14 September 2020, desa memiliki kewenangan untuk memilih prioritas pencapaian tujuan SDGs yang ingin dicapai.

Desa menetapkan kriteria-kriteria mengenai target yang ingin dicapai, desa dapat membuat program-program terkait padat karya tunai yang dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru di desa.

Dana Desa melalui BUMDes dapat digunakan untuk mendirikan unit usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, dengan terbitnya Permendesa PDTT No. 13/2020  yang berfokus pada SDGs desa akan memudahkan intervensi lembaga dan swasta untuk menyalurkan bantuannya, mengingat petanya cukup jelas.

Hal ini mencuat dalam sebuah acara Webinar Sriekandi Arjoena Desa: “Strategi Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Desa,” yang diselenggarakan oleh Bumdes.id dan Meravi secara virtual pada hari Selasa, 29 Juni 2021 mulai pukul 13.30 - 16.30 WIB.

Pembicara yang dihadirkan antara lain: Anwar Sanusi (Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Marisa Ardani (Marisa Philantrophy Advisory & Secretary General at International Women’s Federation of Commerce and Industry (IWFCI) Indonesia), Sugeng Handoko (Pelopor Desa Wisata Nglanggeran Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta) serta Venny Septia Monica, Pakar dan Pengajar di bidang Digital Branding dan Strategic Digital yang telah malang-melintang di dunia ekonomi digital, saat ini menjadi Chief Strategic Adtree Digital.

Secara bergantian sebagai moderator adalah Diana Septi Astiartawardani dan Ade Hari Wijayanto.

Sekjend Forum Bumdes se-Indonesia, Rudy Suryanto, S.E., M.Acc – juga sebagai Founder Bumdes.id ini menyampaikan pesan bahwa pandemi ini harus menjadi momentum desa-desa untuk kembali bangkit dan bergotong royong secara digital. Desa harus membekali sumber daya manusianya dengan kemampuan teknologi informasi untuk kembali bangkit dan memasuki sistem ekonomi baru berbasis digital.

“Tidak ada desa yang miskin, yang ada adalah miskin keberanian dan inovasi. Maka dari itu harus ada kolaborasi antar semua pihak terkait dengan label ABCGFM - Academics-Business-Community-Government-Fascilitator dan Media,” pungkas Rudy Suryanto.

Anwar Sanusi menegaskan bahwa “SDM berkualitas itu adalah mereka yang mampu mengolah dan menggunakan kesempatan dan potensi yang ada di desa, sehingga terwujud warga masyarakat yang sejahtera.”

Sedangkan Marisa Ardani mengungkapkan data bahwa dilansir dari data BPS tahun 2021 terdapat 31,68 juta jiwa yang menganggur dan data BPS bulan September 2020 mencatat terdapat 27,55 juta penduduk miskin.

“Kenapa saya sebut dengan istilah UMKM dan Ibu Pertiwi? Sebab, 60% GDP – Gross Domestic Product Indonesia berasal dari UMKM. Sedangkan 60% pelaku UMKM adalah wanita. Jadi, UMKM dan wanita berperan penting dalam menggerakkan perekonomian negara ini,” papar Marisa Ardani.

Terakhir, Rudy Suryanto memaparkan bahwa Program Sriekandi dan Arjoena Desa sebagai bagian dari solusi untuk mengurangi pengangguran di pedesaan, membuka lapangan kerja baru serta memperkuat motivasi dan kemampuan softskill di bidang ekosistem digital. Sriekandi sendiri merupakan akronim dari Seri Edukasi Kawan Digital untuk Ibu-Ibu dan Perempuan Desa, sementara Arjoena merupakan akronim dari Anak Muda Terjun ke Desa untuk Edukasi Digital Anak Muda di Desa. (*)

Dibuat oleh: H. Ali Akbar

Kategori: Nasional/ Ekonomi dan Bisnis

Referensi:

1.      Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, 02/11/2020 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020

2.      Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, 04/07/2017 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/72974/perpres-no-59-tahun-2017

3.      Webinar Sriekandi Arjoena Desa: Strategi Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Desa : https://blog.bumdes.id/2021/06/terbuka-untuk-umum-webinar-sriekandi-arjoena-desa-strategi-ciptakan-lapangan-kerja-baru-di-desa/

4.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 21/12/2020 : http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_21_tahun_2020

5.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, 14/09/2020 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/151181/permendes-pdtt-no-13-tahun-2020

6.      Membangun Indonesia dari Desa : https://baktinews.bakti.or.id/artikel/membangun-indonesia-dari-desa

7.      Catatan penulis

Minggu, 27 Juni 2021

Kegamangan Masa Transisi Transformasi UPK Eks PNPM Mandiri Menjadi LKD


UPK Eks PNPM Mandiri Bertransformasi Menjadi LKD

Menilik keberadaan UPK di Kecamatan, secara organisasi UPK merupakan salah satu unit kerja di bawah naungan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa). Maka, kedudukan hukum UPK diletakkan dalam kaitan kedudukan UPK di bawah naungan organisasi kerja BKAD.

Transformasi UPK Eks PNPM Mandiri menjadi LKD sebagaimana dalam pasal 117 UU Cipta Kerja, merupakan upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi oleh OJK selaku regulator. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menjalankan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Transformasi ini dijalankan bersama dengan otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, merupakan regulasi  sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan ketentuan pasal 117 dan pasal 185 huruf b Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan keluarnya PP Nomor 11 Tahun 2021, jelas sekali adanya payung hukum untuk BUM Desa sebagai badan hukum. Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2021 menyatakan bahwa BUM Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Kedudukan Desa sebagaimana UU Desa serta PP Nomor 11 Tahun 2021, termasuk pengakuan (kebijakan) terhadap hak kepemilikan komunal (tidak hanya kepemilikan privat dan publik) menempatkan Desa (Kepala Desa) sebagai subyek hukum yang merepresentasikan kepemilikan komunal (aset bersama). Sehingga, dibutuhkan konsistensi terhadap derivasi kerjasama desa sebagaimana regulasi tersebut sekaligus menjadi acuan pendasaran legal kepemilikan aset, kegiatan, serta kelembagaan dana bergulir

Maka, Badan Usaha Milik Desa Bersama bisa menjadi pilihan para pelaku pasca PNPM Mandiri Perdesaan. Setidaknya dengan BUMDes Bersama yang didalamnya terdapat Lembaga Keuangan Mikro sebagai keberlanjutan dari Program PNPM khususnya pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat dapat dilestarikan.

Oleh : Admin

Sumber : https://kec.girimarto.wonogirikab.go.id/bum-desa-bersama-alternatif-bentuk-badan-hukum-upk/

Pengusaha Tambak Udang Silaturahmi dengan Ninik Mamak dan Masyarakat Nagari Guguak Kuranji Hilir Sungai Limau

 

Silaturahmi Antara Pengusaha Tambak Udang, Ninik Mamak dan
Masyarakat di Desa/ Nagari Guguak Kuranji Hilir Sungai Limau. (Dok: IDe)


Minggu, 27 Juni 2021

Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 lalu di Indonesia telah menguras energi pemerintah dan memporakporandakan sendi-sendi kekuatan bangsa dan rakyat Indonesia baik di bidang kesehatan, ekonomi serta sosial.

Virus Corona sudah menjadi ‘momok’ yang menakutkan bukan saja bagi masyarakat di Indonesia bahkan dunia. Berbagai macam cara dan usaha telah dilakukan oleh peneliti di seluruh dunia untuk menemukan obatnya. Sebagai Organisasi Kesesehatan Dunia,  WHO – World Health Organization pada akhirnya menetapkan beberapa jenis Vaksin yang boleh digunakan untuk menangkis serangan Corona tersebut.

Dilansir dari laman health.detik.com (21/04/2021) Pemerintah telah resmi mengumumkan tujuh jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/ Menkes/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Berikut daftar tujuh vaksin tersebut; Vaksin Sinovac, Vaksin PT Bio Farma, Vaksin Novavax, Vaksin Oxford-AstraZeneca, Vaksin Pfizer-BioNTech, Vaksin Moderna dan Vaksin Sinopharm.

Dari tujuh jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia, baru ada tiga vaksin yang stoknya telah diterima dan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi, yakni vaksin buatan Sinovac, PT Bio Farma, dan Oxford-AstraZeneca.

Adapun penanggulangan dari sisi ekonomi, pada hari Sabtu (26/06/2021) dimulai pukul 20.00 wib sampai selesai telah dilakukan pertemuan secara kekeluargaan antara pengusaha Tambak Udang – H. Safaruddin sering disapa H. Kalbin dan tim dengan ninik mamak – Harisjon Panungkek Rangkayo Tamputiah, Wali Korong Siguruang – Suryo Bambang, pemuda serta masyarakat setempat.

Acara silaturahmi ini berlangsung di rumah orang tua Harisjon, Gaduang Korong Siguruang Nagari Guguak Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

“Kami sangat senang dan bahagia menerima kehadiran investor Tambak Udang di desa/ nagari ini karena akan membawa kemajuan di bidang perekonomian masyarakat setempat. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini yang berakibat banyaknya terjadi pengangguran,” demikian ungkap Harisjon.

Harisjon memaparkan bahwa sebagai ninik mamak berharap kepada H. Kalbin dan tim untuk dapat bersosialisasi dengan masyarakat setempat agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya Harisjon mengingatkan kepada H. Kalbin, “Jangan lupa dengan AMDAL – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Sampai saat ini belum ada kejelasan Perda mengenai usaha Tambak Udang ini. Namun, perlu difikirkan untuk Tambak Udang yang ramah lingkungan.”

Sementara itu, H. Kalbin menyampaikan permohonan ma’af dimana beberapa waktu yang lalu telah terjadi kesalahpahaman dengan pemuda juga dengan pihak lainnya di desa// nagari ini.

“Ambo (bahasa Minang diterjemahkan ke bahasa Indonesia: saya) secara pribadi mohon ma’af atas kejadian beberapa waktu yang lalu dengan pemuda disini. Ambo berharap untuk ke depan hendaknya ada kesepakatan secara menyeluruh dengan pemerintahan nagari, ninik mamak, pemuda, bundo kanduang dan masyarakat disini,” tukas H. Kalbin.

Sebagai tokoh masyarakat, H. Khairul Khalidin bertutur, “Kehadiran pengusaha Tambak Udang di desa/ nagari kami sangat mendukung percepatan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat desa. Jangan sampai investasi yang besar ini terbuang dengan sia-sia.”

Dalam pertemuan ini juga telah disepakati untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan stakeholder lainnya dengan cakupan yang lebih luas pada hari Sabtu, 04 Juli 2021, ba'da Shalat Dzuhur di Mushalla Kurnia Kampung Paneh Korong Siguruang, Nagari Guguak Kuranji Hilir Sungai Limau.

Dibuat oleh:  H. Ali Akbar

Kategori: Ekonomi dan Bisnis

Referensi:

1.    UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, 02/11/2020 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020

2.    Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, 15/10/2019 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122742/uu-no-17-tahun-2019

3.    Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, 17/10/2014 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38710/uu-no-32-tahun-2014

4.    Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 30/09/2014 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014

5.    Pembagian Kewenangan Dalam Pengelolaan Wilayah Perairan Laut Indonesia : https://ntt.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Pembagian-Kewenangan-Dalam-Pengelolaan-Wilayah-Perairan-Laut-Indonesia.pdf

6.    Ada 7 Jenis Vaksin COVID yang Digunakan di Indonesia, Sudah Tersertifikasi WHO? : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5541029/ada-7-jenis-vaksin-covid-yang-digunakan-di-indonesia-sudah-tersertifikasi-who

7.    Catatan Penulis ketika hadir di dalam pertemuan.

Sah! Ketua Pemuda dan Anggota Bamus Korong Siguruang Kampuang Paneh Nagari Guguak Kuranji Hilir Terpilih Secara Musyawarah dan Mufakat

Sah! Ketua Pemuda dan Anggota Bamus Korong Siguruang Kampuang Paneh Nagari Guguak Kuranji Hilir Terpilih Secara Musyawarah dan Mufakat Lebih...