Sah! Ketua Pemuda dan Anggota Bamus Korong Siguruang Kampuang Paneh Nagari Guguak Kuranji Hilir Terpilih Secara Musyawarah dan Mufakat |
Lebih dari setahun yang lalu, masyarakat Korong Siguruang Kp. Paneh ibarat ‘anak ayam kehilangan induk’, tidak memiliki pemimpin untuk menggerakkan kegiatan yang ada di korong tersebut, antara lain: Ketua Pemuda dan anggota Bamus atau BPN – Badan Permusyawaratan Nagari atau disetarakan secara nasional memakai istilah BPD – Badan Permusyawaratan Desa.
Korong Siguruang Kampuang Paneh merupakan salah satu
korong dari 6 korong yang terletak di Desa/ Nagari Guguak Kuranji Hilir,
Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Kode Pos: 25561.
Korong lainnya adalah Pasar Paingan, Padang Jambu Bukit
Jariang, Gumali Bukit Jariang, Kampung Pisang, Pasar Paingan dan Sarang Alang.
Untuk Nagari Guguak Kuranji Hilir Sungai Limau saat ini secara
struktur organisasi memiliki 5 orang anggota BPD/ BPN yang mewakili
masing-masing korong. Kenapa 5 orang? Bukankah seharusnya 6 orang sesuai jumlah
korongnya? Hal ini disebabkan kuota untuk 1 orang anggota BPD/ BPN berdasarkan
jumlah penduduk secara proporsional.
Nah, pada hari Jum’at, tanggal 09 Juli 2021 dimulai sejak
pukul 20.30 – 23.00 wib yang bertempat di Musholla Kurnia Kampuang Paneh telah
dilaksanakan pemilihan Ketua Pemuda dan anggota BPD/ BPN atau lebih akrab
didengar dengan sebutan anggota Bamus – Badan Musyawarah.
Hadir dalam pemilihan ini antara lain: Harisjon Khalid
Panungkek Rangkayo Tamputiah – Ninik Mamak, Al Azmi dan Tuangku Ali Arifin –
Rang Tuo Kampuang, Suryo Bambang – Wali Korong Siguruang Kp. Paneh, Rizaldi –
mewakili piihak dari pemerintah desa/ nagari, Andhika Putra – Labai Korong,
Abdul Wahab – Tokoh Masyarakat serta warga masyarakat Korong Siguruang Kp.
Paneh.
Dalam pemilihan yang dilaksanakan secara musyawarah dan
mufakat ini, terpilih sebagai Ketua Pemuda Korong Siguruang Kp. Paneh adalah
Junaidi serta anggota Bamus adalah Wan Adi Narta Saputra.
Harisjon berpesan agar untuk perjalanan kehidupan
berkorong berkampuang ke depan hendaknya antar sesama warga masyarakat saling
bahu-membahu, kompak dan tunjukkan rasa kebersamaan agar tercapai kemajuan yang
dicita-citakan bersama.
“Kepada Ketua Pemuda dan anggota Bamus yang terpilih ambo
ucapkan Selamat dalam menerima amanah ini. Jadilah pemimpin yang amanah, dapat
dipercaya, bersifat menyampaikan hal yang benar dan bersedia berkorban,”
pungkas Harisjon.
Hasil rapat/ musyawarah yang dihadiri oleh 35 orang warga
masyarakat Korong Sigurung Kampuang Paneh ini akan dibawa ke Sekretariat Kantor
Wali Nagari Guguak Kuranji Hilir untuk mendapatkan legalitasnya.
Dibuat oleh: Admin
Kategori: Daerah
Referensi:
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tertanggal 15 Januari 2014
: https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2014/uu6-2014bt.pdf
2. Badan
Permusyawaratan Desa : https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Permusyawaratan_Desa
3. Catatan
penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar