Sabtu, 26 Juni 2021
Dalam menjalankan sebuah usaha, siapapun orangnya tentulah
berharap usahanya akan terus berkembang dan maju. Dari usaha kecil-kecilan yang
hanya membutuhkan tempat dan ruangan yang sederhana, ketika mulai banyak
pesanan, mulailah memikirkan tempat atau
lokasi penyimpanan barang/ produk yang lebih luas atau bisa juga disebut dengan
istilah gudang.
Tidak terkecuali dengan entitas yang bernama BUMDes –
Badan Usaha Milik Desa yang sedang digaungkan oleh pemerintah melalui
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi – Kemendes PDTT.
Adapun pemberian nama BUMDes secara nasional, sejak
diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa
dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatra Barat disebut dengan
istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur
disebut dengan istilah kampung.
Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat
disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa
tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah
terhadap asal usul dan adat istiadat setempat. (lihat: https://id.wikipedia.org/wiki/Desa)
Oleh sebab itu pula penamaan BUMDes ada perbedaan di
beberapa daerah seperti yang disebutkan di atas, seperti: BUMDes (Badan Usaha
Milik Desa), BUMNag (Badan Usaha Milik Nagari), BUMG (Badan Usaha Milik
Gampong) atau BUMK (Badan Usaha Milik Kampung).
Sehubungan dengan cerita di awal tulisan ini, maka gudang
(seperti gambar di atas) ini akan dimanfaatkan utk kegiatan usaha BUMDes
Paingan Maju Bersama Guguak Kuranji Hilir, Kec. Sungai Limau, Kab. Padang
Pariaman, SUMBAR.
Gudang ini berukuran 6 m x 9 m, milik Kelompok Tani SUKMA
JAYA, akan berkolaborasi dg BUMDes utk pengelolaannya.
#BumdesTerusBergerak
#DesaMaju
Oleh : Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar