Jum’at, 18 Juni 2021
Ditambah lagi
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
– Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan
Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengebangan Dan Pengadaan Barang Dan/atau Jasa
Badan Usaha Milik Desa/badan Usaha Milik Desa Bersama, tertanggal 31 Maret
2021, maka untuk masa mendatang BUMDes/ BUMDesma akan menjadi primadona di
desa. Penggunaan Dana Desa lebih diarahkan kepada peningkatan permodalan
BUMDes.
Kenapa
Harus BUMDes?
Sejatinya Dana Desa disalurkan oleh
pemerintah pusat melalui APBN adalah untuk percepatan pembangunan desa dan
peningkatan kesejahteraan warga masyarakat desa yang mulai digenjot sejak
kepemimpinan Presiden Joko Widodo – Jokowi pada tahun 2015 lalu.
Karena pada saatnya nanti, penyaluran
Dana Desa pun akan dikurangi atau bahkan akan dihapus sama sekali. Oleh sebab
itu, segera manfaatkan kesempatan ini untuk menumbuhkembangkan BUMDes/ BUMDesma
di desa masing-masing.
Terkait dengan Permendesa PDTT No. 3/ 2021, maka bagi BUMDes/ BUMDesma yang belum mendaftar ulang serta menjadikannya badan hukum sampai batas tanggal 22 Februari 2022 mendatang akan dianggap Ilegal.
Hal ini mencuat di dalam acara Technical
Meeting Desa Brilian Batch-2 #2, pada hari Jum’at, 18 Juni 2021 secara virtual
melalui Zoom Meeting, dimulai sejak pukul 08.30 - 11.15 wib. Acara ini
terselenggara adanya kolaborasi antara BRI dengan Bumdes.id.
Sebagai opening speech adalah Arif Satriya – Divisi
Entrepreneurship dan Inkubasi BRI pusat. Sedangkan Rudy Suryanto, SE., M.Acc.,
Ak.,CA membawakan materi tentang Pendaftaran Badan Hukum Bumdes, Dian Raka ( Tim Desa Brilian 2021 )
membawakan materi Workshop brilian.desacenter.id., serta dimoderatori oleh
Diana Arta dan Tim Sekretariat Nicalaus Bima Ade & Uswah.
Arif Satriya menyampaikan,
“setiap BUMDes yang terpilih di dalam Program Desa Brilian 2021 Batch-2 ini
hendaknya menghubungi ‘Mantri BRI’ atau Kepala Unit BRI yang ada di desanya.
BUMDes sebagai agregator mempercepat pembangunan dan kemajuan perekonomian di
desa. Ada sinergitas antara BUMdes, BRI dan pihak lainnya atau stakeholder yang
secara bersama-sama untuk memajukan taraf kesejahteraan masyarakat di desa.”
Dian Raka
lebih mengedepankan aspek teknis dalam mendaftarkan BUMDes/ BUMDesma pada brilian.desacenter.id.
“Mengingat pentingnya acara di atas,
kami harapkan setiap Desa mengirimkan
peserta/perwakilannya. Adapun peserta/perwakilan yang diikutsertakan
dalam Technical Meeting terdiri dari unsur/bagian berikut : 1. Kepala Desa atau
yg mewakili, 2. Direktur Bumdes atau yang mewakili, 3. Ketua BPD, Tokoh
Masyarakat atau yg mewakili, 4. Pemuda Desa serta 5. Ibu-ibu PKK,” Dian Raka
menambahkan.
“Kesulitan dan
Hambatan hendaklah dirubah menjadi Tantangan dan Peluang untuk maju bukan malah
menjadi lemah dan tidak melakukan apa-apa lagi,” Rudy Suryanto memberi semangat
kepada peserta yang hadir.
Selanjutnya Rudy
Suryanto mengungkapkan bahwa adanya PP No. 11/ 2021 serta Pemendesa No. 3/2021
menghapuskan seluruh Undang-Undang serta peraturan-peraturan yang terkait
dengan BUMDes sebelumnya.
“Tanggal 22
Februari 2022 sebagai batas akhir BUMDes untuk berubah, selain dari itu
dianggap BUMDes ilegal. BUMDes sebagai wadah bukan pelaku, namun di dalamnya
ada badan unit usaha yang bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan warga
masyarakat di desa,” papar Rudy Suryanto.
Dibuat Oleh : H. Ali Akbar
Kategori : Ekonomi dan
Bisnis
Referensi :
1.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020
2.
PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa : http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_pemerintah_nomor_11_tahun_2021
3.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 : http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_3_tahun_2021
4.
Catatan penulis.
5.
Stop Press! BUMDes yang Belum Daftar Badan
Hukum sampai 22 Februari 2022 Dianggap Ilegal : https://www.mjnews.id/2021/06/bumdes-yang-belum-daftar-badan-hukum-sampai-22-februari-2022-dianggap-ilegal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar