Jum’at, 18 Juni 2021
Kehadiran PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa – BUMDes, tertanggal 2 Februari 2021 merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tertanggal 2 Nopember 2020, akan makin menambah peluang bagi warga msyarakat yang tinggal di pedesaan untuk bangkit, maju dan berkembang serta mencapai kesejahteraan yang dicita-citakan.
Ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi – Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun
2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan
Pengebangan Dan Pengadaan Barang Dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/badan
Usaha Milik Desa Bersama, tertanggal 31 Maret 2021, maka untuk masa mendatang
BUMDes/ BUMDesma akan menjadi primadona di desa. Penggunaan Dana Desa lebih
diarahkan kepada peningkatan permodalan BUMDes.
Kenapa
Harus Menumbuhkembangkan BUMDes/ BUMDesma?
Sejatinya Dana Desa disalurkan oleh pemerintah pusat melalui APBN
adalah untuk percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga
masyarakat desa yang mulai digenjot sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo –
Jokowi pada tahun 2015 lalu.
Karena pada saatnya nanti, penyaluran Dana Desa pun akan dikurangi
atau bahkan akan dihapus sama sekali. Oleh sebab itu, segera manfaatkan
kesempatan ini untuk menumbuhkembangkan BUMDes/ BUMDesma di desa masing-masing.
Terkait dengan Permendesa PDTT No. 3/ 2021, maka bagi BUMDes/
BUMDesma yang belum mendaftar ulang serta menjadikannya badan hukum sampai
batas tanggal 22 Februari 2022 akan dianggap Ilegal.
Hal ini mencuat di dalam acara Technical Meeting Desa Brilian
Batch-2 #2, pada hari Jum’at, 18 Juni 2021 secara virtual melalui Zoom Meeting,
dimulai sejak pukul 08.30 - 11.15 wib. Acara ini terselenggara adanya
kolaborasi antara BRI dengan Bumdes.id.
Sebagai opening speech adalah Arif Satriya – Divisi Entrepreneurship dan Inkubasi BRI pusat. Sedangkan Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak.,CA membawakan materi tentang Pendaftaran Badan Hukum Bumdes, Dian Raka ( Tim Desa Brilian 2021 ) membawakan materi Workshop brilian.desacenter.id., serta dimoderatori oleh Diana Arta dan Tim Sekretariat Nicalaus Bima Ade & Uswah.
Arif Satriya menyampaikan, “setiap BUMDes
yang terpilih di dalam Program Desa Brilian 2021 Batch-2 ini hendaknya
menghubungi ‘Mantri BRI’ atau Kepala Unit BRI yang ada di desanya. BUMDes
sebagai agregator mempercepat pembangunan dan kemajuan perekonomian di desa.
Ada sinergitas antara BUMdes, BRI dan pihak lainnya atau stakeholder yang
secara bersama-sama untuk memajukan taraf kesejahteraan masyarakat di desa.”
Dian Raka lebih mengedepankan aspek
teknis dalam mendaftarkan BUMDes/ BUMDesma pada brilian.desacenter.id.
“Mengingat pentingnya acara di atas, kami harapkan setiap Desa mengirimkan peserta/perwakilannya.
Adapun peserta/perwakilan yang diikutsertakan dalam Technical Meeting
terdiri dari unsur/bagian berikut : 1. Kepala Desa atau yg mewakili, 2. Direktur
Bumdes atau yang mewakili, 3. Ketua BPD, Tokoh Masyarakat atau yg mewakili, 4.
Pemuda Desa serta 5. Ibu-ibu PKK,” Dian Raka menambahkan.
“Kesulitan dan Hambatan hendaklah dirubah menjadi Tantangan dan Peluang untuk maju bukan malah menjadi lemah dan tidak melakukan apa-apa lagi,” Rudy Suryanto memberi semangat kepada peserta yang hadir.
Selanjutnya Rudy Suryanto mengungkapkan bahwa
adanya PP No. 11/ 2021 serta Pemendesa No. 3/2021 menghapuskan seluruh Undang-Undang
serta peraturan-peraturan yang terkait dengan BUMDes sebelumnya.
“Tanggal 22 Februari 2022 sebagai batas akhir
BUMDes untuk berubah, selain dari itu dianggap BUMDes ilegal. BUMDes sebagai
wadah bukan pelaku, namun di dalamnya ada badan unit usaha yang bisa dikelola
untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di desa,” papar Rudy
Suryanto. (*)
Dibuat Oleh : H. Ali
Akbar
Kategori : Ekonomi
dan Bisnis
Referensi :
1.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020
2.
PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa : http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_pemerintah_nomor_11_tahun_2021
3.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 : http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_3_tahun_2021
4.
Catatan penulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar