Minggu, 27 Juni 2021

Kegamangan Masa Transisi Transformasi UPK Eks PNPM Mandiri Menjadi LKD


UPK Eks PNPM Mandiri Bertransformasi Menjadi LKD

Menilik keberadaan UPK di Kecamatan, secara organisasi UPK merupakan salah satu unit kerja di bawah naungan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa). Maka, kedudukan hukum UPK diletakkan dalam kaitan kedudukan UPK di bawah naungan organisasi kerja BKAD.

Transformasi UPK Eks PNPM Mandiri menjadi LKD sebagaimana dalam pasal 117 UU Cipta Kerja, merupakan upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi oleh OJK selaku regulator. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menjalankan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Transformasi ini dijalankan bersama dengan otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, merupakan regulasi  sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan ketentuan pasal 117 dan pasal 185 huruf b Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan keluarnya PP Nomor 11 Tahun 2021, jelas sekali adanya payung hukum untuk BUM Desa sebagai badan hukum. Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2021 menyatakan bahwa BUM Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Kedudukan Desa sebagaimana UU Desa serta PP Nomor 11 Tahun 2021, termasuk pengakuan (kebijakan) terhadap hak kepemilikan komunal (tidak hanya kepemilikan privat dan publik) menempatkan Desa (Kepala Desa) sebagai subyek hukum yang merepresentasikan kepemilikan komunal (aset bersama). Sehingga, dibutuhkan konsistensi terhadap derivasi kerjasama desa sebagaimana regulasi tersebut sekaligus menjadi acuan pendasaran legal kepemilikan aset, kegiatan, serta kelembagaan dana bergulir

Maka, Badan Usaha Milik Desa Bersama bisa menjadi pilihan para pelaku pasca PNPM Mandiri Perdesaan. Setidaknya dengan BUMDes Bersama yang didalamnya terdapat Lembaga Keuangan Mikro sebagai keberlanjutan dari Program PNPM khususnya pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat dapat dilestarikan.

Oleh : Admin

Sumber : https://kec.girimarto.wonogirikab.go.id/bum-desa-bersama-alternatif-bentuk-badan-hukum-upk/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sah! Ketua Pemuda dan Anggota Bamus Korong Siguruang Kampuang Paneh Nagari Guguak Kuranji Hilir Terpilih Secara Musyawarah dan Mufakat

Sah! Ketua Pemuda dan Anggota Bamus Korong Siguruang Kampuang Paneh Nagari Guguak Kuranji Hilir Terpilih Secara Musyawarah dan Mufakat Lebih...