Wali Nagari (M. Sahur) beserta perangkat nagari menyaksikan acara Webinar Sriekandi Arjoena Desa yang diselenggarakan oleh Bumdes.id dan Meravi Syncore |
Selasa, 29 Juni 2021
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2019 menegaskan bahwa: 1) Dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah, 2) Dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan, melalui pembangunan desa yang lebih terfokus.
Jika selama ini Dana
Desa cenderung berisi laporan pelaksanaan kegiatan, pembangunan infrastruktur.
Dengan hadirnya Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020, tertanggal 14 September
2020, desa memiliki kewenangan untuk memilih prioritas pencapaian tujuan SDGs
yang ingin dicapai.
Desa menetapkan
kriteria-kriteria mengenai target yang ingin dicapai, desa dapat membuat
program-program terkait padat karya tunai yang dapat mendorong penciptaan
lapangan kerja baru di desa.
Dana Desa melalui BUMDes
dapat digunakan untuk mendirikan unit usaha yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, dengan terbitnya Permendesa PDTT No.
13/2020 yang berfokus pada SDGs desa
akan memudahkan intervensi lembaga dan swasta untuk menyalurkan bantuannya,
mengingat petanya cukup jelas.
Hal ini mencuat dalam sebuah
acara Webinar Sriekandi Arjoena Desa: “Strategi Ciptakan Lapangan Kerja Baru di
Desa,” yang diselenggarakan oleh Bumdes.id dan Meravi secara virtual pada hari
Selasa, 29 Juni 2021 mulai pukul 13.30 - 16.30 WIB.
Pembicara yang dihadirkan
antara lain: Anwar Sanusi (Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi), Marisa Ardani (Marisa Philantrophy Advisory & Secretary
General at International Women’s Federation of Commerce and Industry (IWFCI) Indonesia),
Sugeng Handoko (Pelopor Desa Wisata Nglanggeran Gunungkidul, Provinsi D.I.
Yogyakarta) serta Venny Septia Monica, Pakar dan Pengajar di bidang Digital
Branding dan Strategic Digital yang telah malang-melintang di dunia ekonomi
digital, saat ini menjadi Chief Strategic Adtree Digital.
Secara bergantian sebagai
moderator adalah Diana Septi Astiartawardani dan Ade Hari Wijayanto.
Sekjend Forum Bumdes
se-Indonesia, Rudy Suryanto, S.E., M.Acc – juga sebagai Founder Bumdes.id ini menyampaikan
pesan bahwa pandemi ini harus menjadi momentum desa-desa untuk kembali bangkit
dan bergotong royong secara digital. Desa harus membekali sumber daya
manusianya dengan kemampuan teknologi informasi untuk kembali bangkit dan
memasuki sistem ekonomi baru berbasis digital.
“Tidak ada desa yang miskin, yang ada adalah miskin keberanian dan inovasi. Maka dari itu harus ada kolaborasi antar semua pihak terkait dengan label ABCGFM - Academics-Business-Community-Government-Fascilitator dan Media,” pungkas Rudy Suryanto.
Anwar Sanusi menegaskan
bahwa “SDM berkualitas itu adalah mereka yang mampu mengolah dan menggunakan
kesempatan dan potensi yang ada di desa, sehingga terwujud warga masyarakat
yang sejahtera.”
Sedangkan Marisa Ardani
mengungkapkan data bahwa dilansir dari data BPS tahun 2021 terdapat 31,68 juta
jiwa yang menganggur dan data BPS bulan September 2020 mencatat terdapat 27,55
juta penduduk miskin.
“Kenapa saya sebut dengan
istilah UMKM dan Ibu Pertiwi? Sebab, 60% GDP – Gross Domestic Product Indonesia
berasal dari UMKM. Sedangkan 60% pelaku UMKM adalah wanita. Jadi, UMKM dan
wanita berperan penting dalam menggerakkan perekonomian negara ini,” papar
Marisa Ardani.
Terakhir, Rudy Suryanto
memaparkan bahwa Program Sriekandi dan Arjoena Desa sebagai bagian dari solusi
untuk mengurangi pengangguran di pedesaan, membuka lapangan kerja baru serta
memperkuat motivasi dan kemampuan softskill di bidang ekosistem digital.
Sriekandi sendiri merupakan akronim dari Seri Edukasi Kawan Digital untuk
Ibu-Ibu dan Perempuan Desa, sementara Arjoena merupakan akronim dari Anak Muda
Terjun ke Desa untuk Edukasi Digital Anak Muda di Desa. (*)
Dibuat oleh: H. Ali Akbar
Kategori: Nasional/ Ekonomi
dan Bisnis
Referensi:
1. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, 02/11/2020 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020
2. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, 04/07/2017 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/72974/perpres-no-59-tahun-2017
3. Webinar Sriekandi Arjoena Desa: Strategi Ciptakan
Lapangan Kerja Baru di Desa : https://blog.bumdes.id/2021/06/terbuka-untuk-umum-webinar-sriekandi-arjoena-desa-strategi-ciptakan-lapangan-kerja-baru-di-desa/
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum
Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 21/12/2020 : http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_21_tahun_2020
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2021, 14/09/2020 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/151181/permendes-pdtt-no-13-tahun-2020
6. Membangun Indonesia dari Desa : https://baktinews.bakti.or.id/artikel/membangun-indonesia-dari-desa
7. Catatan penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar