Selasa, 29 Juni 2021

Menakjubkan! Ternyata UMKM dan Wanita Punya Andil Besar Dalam Menggerakkan Perekonomian di Indonesia

 

Wali Nagari (M. Sahur) beserta perangkat nagari menyaksikan acara Webinar Sriekandi Arjoena Desa yang diselenggarakan oleh Bumdes.id dan Meravi Syncore  

Selasa, 29 Juni 2021

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2019 menegaskan bahwa: 1) Dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah, 2) Dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan, melalui pembangunan desa yang lebih terfokus.

Jika selama ini Dana Desa cenderung berisi laporan pelaksanaan kegiatan, pembangunan infrastruktur. Dengan hadirnya Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020, tertanggal 14 September 2020, desa memiliki kewenangan untuk memilih prioritas pencapaian tujuan SDGs yang ingin dicapai.

Desa menetapkan kriteria-kriteria mengenai target yang ingin dicapai, desa dapat membuat program-program terkait padat karya tunai yang dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru di desa.

Dana Desa melalui BUMDes dapat digunakan untuk mendirikan unit usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, dengan terbitnya Permendesa PDTT No. 13/2020  yang berfokus pada SDGs desa akan memudahkan intervensi lembaga dan swasta untuk menyalurkan bantuannya, mengingat petanya cukup jelas.

Hal ini mencuat dalam sebuah acara Webinar Sriekandi Arjoena Desa: “Strategi Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Desa,” yang diselenggarakan oleh Bumdes.id dan Meravi secara virtual pada hari Selasa, 29 Juni 2021 mulai pukul 13.30 - 16.30 WIB.

Pembicara yang dihadirkan antara lain: Anwar Sanusi (Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Marisa Ardani (Marisa Philantrophy Advisory & Secretary General at International Women’s Federation of Commerce and Industry (IWFCI) Indonesia), Sugeng Handoko (Pelopor Desa Wisata Nglanggeran Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta) serta Venny Septia Monica, Pakar dan Pengajar di bidang Digital Branding dan Strategic Digital yang telah malang-melintang di dunia ekonomi digital, saat ini menjadi Chief Strategic Adtree Digital.

Secara bergantian sebagai moderator adalah Diana Septi Astiartawardani dan Ade Hari Wijayanto.

Sekjend Forum Bumdes se-Indonesia, Rudy Suryanto, S.E., M.Acc – juga sebagai Founder Bumdes.id ini menyampaikan pesan bahwa pandemi ini harus menjadi momentum desa-desa untuk kembali bangkit dan bergotong royong secara digital. Desa harus membekali sumber daya manusianya dengan kemampuan teknologi informasi untuk kembali bangkit dan memasuki sistem ekonomi baru berbasis digital.

“Tidak ada desa yang miskin, yang ada adalah miskin keberanian dan inovasi. Maka dari itu harus ada kolaborasi antar semua pihak terkait dengan label ABCGFM - Academics-Business-Community-Government-Fascilitator dan Media,” pungkas Rudy Suryanto.

Anwar Sanusi menegaskan bahwa “SDM berkualitas itu adalah mereka yang mampu mengolah dan menggunakan kesempatan dan potensi yang ada di desa, sehingga terwujud warga masyarakat yang sejahtera.”

Sedangkan Marisa Ardani mengungkapkan data bahwa dilansir dari data BPS tahun 2021 terdapat 31,68 juta jiwa yang menganggur dan data BPS bulan September 2020 mencatat terdapat 27,55 juta penduduk miskin.

“Kenapa saya sebut dengan istilah UMKM dan Ibu Pertiwi? Sebab, 60% GDP – Gross Domestic Product Indonesia berasal dari UMKM. Sedangkan 60% pelaku UMKM adalah wanita. Jadi, UMKM dan wanita berperan penting dalam menggerakkan perekonomian negara ini,” papar Marisa Ardani.

Terakhir, Rudy Suryanto memaparkan bahwa Program Sriekandi dan Arjoena Desa sebagai bagian dari solusi untuk mengurangi pengangguran di pedesaan, membuka lapangan kerja baru serta memperkuat motivasi dan kemampuan softskill di bidang ekosistem digital. Sriekandi sendiri merupakan akronim dari Seri Edukasi Kawan Digital untuk Ibu-Ibu dan Perempuan Desa, sementara Arjoena merupakan akronim dari Anak Muda Terjun ke Desa untuk Edukasi Digital Anak Muda di Desa. (*)

Dibuat oleh: H. Ali Akbar

Kategori: Nasional/ Ekonomi dan Bisnis

Referensi:

1.      Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, 02/11/2020 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020

2.      Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, 04/07/2017 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/72974/perpres-no-59-tahun-2017

3.      Webinar Sriekandi Arjoena Desa: Strategi Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Desa : https://blog.bumdes.id/2021/06/terbuka-untuk-umum-webinar-sriekandi-arjoena-desa-strategi-ciptakan-lapangan-kerja-baru-di-desa/

4.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 21/12/2020 : http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/peraturan_menteri_desa_pembangunan_daerah_tertinggal_dan_transmigrasi_nomor_21_tahun_2020

5.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, 14/09/2020 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/151181/permendes-pdtt-no-13-tahun-2020

6.      Membangun Indonesia dari Desa : https://baktinews.bakti.or.id/artikel/membangun-indonesia-dari-desa

7.      Catatan penulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sah! Ketua Pemuda dan Anggota Bamus Korong Siguruang Kampuang Paneh Nagari Guguak Kuranji Hilir Terpilih Secara Musyawarah dan Mufakat

Sah! Ketua Pemuda dan Anggota Bamus Korong Siguruang Kampuang Paneh Nagari Guguak Kuranji Hilir Terpilih Secara Musyawarah dan Mufakat Lebih...