Silaturahmi Antara Pengusaha Tambak Udang, Ninik Mamak dan Masyarakat di Desa/ Nagari Guguak Kuranji Hilir Sungai Limau. (Dok: IDe) |
Pandemi Covid-19 yang
terjadi sejak awal tahun 2020 lalu di Indonesia telah menguras energi
pemerintah dan memporakporandakan sendi-sendi kekuatan bangsa dan rakyat
Indonesia baik di bidang kesehatan, ekonomi serta sosial.
Virus Corona sudah menjadi
‘momok’ yang menakutkan bukan saja bagi masyarakat di Indonesia bahkan dunia.
Berbagai macam cara dan usaha telah dilakukan oleh peneliti di seluruh dunia
untuk menemukan obatnya. Sebagai Organisasi Kesesehatan Dunia, WHO – World Health Organization pada akhirnya
menetapkan beberapa jenis Vaksin yang boleh digunakan untuk menangkis serangan
Corona tersebut.
Dilansir dari laman health.detik.com (21/04/2021) Pemerintah
telah resmi mengumumkan tujuh jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di
Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/
Menkes/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi
COVID-19.
Berikut daftar tujuh vaksin
tersebut; Vaksin Sinovac, Vaksin PT Bio Farma, Vaksin Novavax, Vaksin
Oxford-AstraZeneca, Vaksin Pfizer-BioNTech, Vaksin Moderna dan Vaksin
Sinopharm.
Dari tujuh jenis vaksin
COVID-19 yang digunakan di Indonesia, baru ada tiga vaksin yang stoknya telah
diterima dan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi, yakni vaksin buatan
Sinovac, PT Bio Farma, dan Oxford-AstraZeneca.
Adapun penanggulangan dari
sisi ekonomi, pada hari Sabtu (26/06/2021) dimulai pukul 20.00 wib sampai
selesai telah dilakukan pertemuan secara kekeluargaan antara pengusaha Tambak
Udang – H. Safaruddin sering disapa H. Kalbin dan tim dengan ninik mamak – Harisjon Panungkek
Rangkayo Tamputiah, Wali Korong Siguruang – Suryo Bambang, pemuda serta masyarakat
setempat.
Acara silaturahmi ini
berlangsung di rumah orang tua Harisjon, Gaduang Korong Siguruang Nagari Guguak
Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera
Barat.
“Kami sangat senang dan
bahagia menerima kehadiran investor Tambak Udang di desa/ nagari ini karena
akan membawa kemajuan di bidang perekonomian masyarakat setempat. Apalagi di
masa pandemi Covid-19 ini yang berakibat banyaknya terjadi pengangguran,”
demikian ungkap Harisjon.
Harisjon memaparkan bahwa
sebagai ninik mamak berharap kepada H. Kalbin dan tim untuk dapat
bersosialisasi dengan masyarakat setempat agar dikemudian hari tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya Harisjon mengingatkan kepada H. Kalbin, “Jangan lupa dengan AMDAL – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Sampai saat ini belum ada kejelasan Perda mengenai usaha Tambak Udang ini. Namun, perlu difikirkan untuk Tambak Udang yang ramah lingkungan.”
Sementara itu, H. Kalbin
menyampaikan permohonan ma’af dimana beberapa waktu yang lalu telah terjadi
kesalahpahaman dengan pemuda juga dengan pihak lainnya di desa// nagari ini.
“Ambo (bahasa Minang
diterjemahkan ke bahasa Indonesia: saya)
secara pribadi mohon ma’af atas kejadian beberapa waktu yang lalu dengan pemuda
disini. Ambo berharap untuk ke depan hendaknya ada kesepakatan secara
menyeluruh dengan pemerintahan nagari, ninik mamak, pemuda, bundo kanduang dan
masyarakat disini,” tukas H. Kalbin.
Sebagai tokoh masyarakat, H.
Khairul Khalidin bertutur, “Kehadiran pengusaha Tambak Udang di desa/ nagari
kami sangat mendukung percepatan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat desa.
Jangan sampai investasi yang besar ini terbuang dengan sia-sia.”
Dalam pertemuan ini juga telah disepakati untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan stakeholder lainnya dengan cakupan yang lebih luas pada hari Sabtu, 04 Juli 2021, ba'da Shalat Dzuhur di Mushalla Kurnia Kampung Paneh Korong Siguruang, Nagari Guguak Kuranji Hilir Sungai Limau.
Dibuat oleh: H. Ali
Akbar
Kategori: Ekonomi dan Bisnis
Referensi:
1. UU
No.11/2020 tentang Cipta Kerja, 02/11/2020 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020
2. Undang-undang
(UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, 15/10/2019 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122742/uu-no-17-tahun-2019
3. Undang-undang
(UU) No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, 17/10/2014 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38710/uu-no-32-tahun-2014
4. Undang-undang
(UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 30/09/2014 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
5. Pembagian
Kewenangan Dalam Pengelolaan Wilayah Perairan Laut Indonesia : https://ntt.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Pembagian-Kewenangan-Dalam-Pengelolaan-Wilayah-Perairan-Laut-Indonesia.pdf
6. Ada
7 Jenis Vaksin COVID yang Digunakan di Indonesia, Sudah Tersertifikasi WHO? : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5541029/ada-7-jenis-vaksin-covid-yang-digunakan-di-indonesia-sudah-tersertifikasi-who
7. Catatan
Penulis ketika hadir di dalam pertemuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar