Minggu, 27 Juni 2021

Pengusaha Tambak Udang Silaturahmi dengan Ninik Mamak dan Masyarakat Nagari Guguak Kuranji Hilir Sungai Limau

 

Silaturahmi Antara Pengusaha Tambak Udang, Ninik Mamak dan
Masyarakat di Desa/ Nagari Guguak Kuranji Hilir Sungai Limau. (Dok: IDe)


Minggu, 27 Juni 2021

Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 lalu di Indonesia telah menguras energi pemerintah dan memporakporandakan sendi-sendi kekuatan bangsa dan rakyat Indonesia baik di bidang kesehatan, ekonomi serta sosial.

Virus Corona sudah menjadi ‘momok’ yang menakutkan bukan saja bagi masyarakat di Indonesia bahkan dunia. Berbagai macam cara dan usaha telah dilakukan oleh peneliti di seluruh dunia untuk menemukan obatnya. Sebagai Organisasi Kesesehatan Dunia,  WHO – World Health Organization pada akhirnya menetapkan beberapa jenis Vaksin yang boleh digunakan untuk menangkis serangan Corona tersebut.

Dilansir dari laman health.detik.com (21/04/2021) Pemerintah telah resmi mengumumkan tujuh jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/ Menkes/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Berikut daftar tujuh vaksin tersebut; Vaksin Sinovac, Vaksin PT Bio Farma, Vaksin Novavax, Vaksin Oxford-AstraZeneca, Vaksin Pfizer-BioNTech, Vaksin Moderna dan Vaksin Sinopharm.

Dari tujuh jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia, baru ada tiga vaksin yang stoknya telah diterima dan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi, yakni vaksin buatan Sinovac, PT Bio Farma, dan Oxford-AstraZeneca.

Adapun penanggulangan dari sisi ekonomi, pada hari Sabtu (26/06/2021) dimulai pukul 20.00 wib sampai selesai telah dilakukan pertemuan secara kekeluargaan antara pengusaha Tambak Udang – H. Safaruddin sering disapa H. Kalbin dan tim dengan ninik mamak – Harisjon Panungkek Rangkayo Tamputiah, Wali Korong Siguruang – Suryo Bambang, pemuda serta masyarakat setempat.

Acara silaturahmi ini berlangsung di rumah orang tua Harisjon, Gaduang Korong Siguruang Nagari Guguak Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

“Kami sangat senang dan bahagia menerima kehadiran investor Tambak Udang di desa/ nagari ini karena akan membawa kemajuan di bidang perekonomian masyarakat setempat. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini yang berakibat banyaknya terjadi pengangguran,” demikian ungkap Harisjon.

Harisjon memaparkan bahwa sebagai ninik mamak berharap kepada H. Kalbin dan tim untuk dapat bersosialisasi dengan masyarakat setempat agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya Harisjon mengingatkan kepada H. Kalbin, “Jangan lupa dengan AMDAL – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Sampai saat ini belum ada kejelasan Perda mengenai usaha Tambak Udang ini. Namun, perlu difikirkan untuk Tambak Udang yang ramah lingkungan.”

Sementara itu, H. Kalbin menyampaikan permohonan ma’af dimana beberapa waktu yang lalu telah terjadi kesalahpahaman dengan pemuda juga dengan pihak lainnya di desa// nagari ini.

“Ambo (bahasa Minang diterjemahkan ke bahasa Indonesia: saya) secara pribadi mohon ma’af atas kejadian beberapa waktu yang lalu dengan pemuda disini. Ambo berharap untuk ke depan hendaknya ada kesepakatan secara menyeluruh dengan pemerintahan nagari, ninik mamak, pemuda, bundo kanduang dan masyarakat disini,” tukas H. Kalbin.

Sebagai tokoh masyarakat, H. Khairul Khalidin bertutur, “Kehadiran pengusaha Tambak Udang di desa/ nagari kami sangat mendukung percepatan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat desa. Jangan sampai investasi yang besar ini terbuang dengan sia-sia.”

Dalam pertemuan ini juga telah disepakati untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan stakeholder lainnya dengan cakupan yang lebih luas pada hari Sabtu, 04 Juli 2021, ba'da Shalat Dzuhur di Mushalla Kurnia Kampung Paneh Korong Siguruang, Nagari Guguak Kuranji Hilir Sungai Limau.

Dibuat oleh:  H. Ali Akbar

Kategori: Ekonomi dan Bisnis

Referensi:

1.    UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, 02/11/2020 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020

2.    Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, 15/10/2019 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122742/uu-no-17-tahun-2019

3.    Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, 17/10/2014 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38710/uu-no-32-tahun-2014

4.    Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 30/09/2014 : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014

5.    Pembagian Kewenangan Dalam Pengelolaan Wilayah Perairan Laut Indonesia : https://ntt.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Pembagian-Kewenangan-Dalam-Pengelolaan-Wilayah-Perairan-Laut-Indonesia.pdf

6.    Ada 7 Jenis Vaksin COVID yang Digunakan di Indonesia, Sudah Tersertifikasi WHO? : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5541029/ada-7-jenis-vaksin-covid-yang-digunakan-di-indonesia-sudah-tersertifikasi-who

7.    Catatan Penulis ketika hadir di dalam pertemuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sah! Ketua Pemuda dan Anggota Bamus Korong Siguruang Kampuang Paneh Nagari Guguak Kuranji Hilir Terpilih Secara Musyawarah dan Mufakat

Sah! Ketua Pemuda dan Anggota Bamus Korong Siguruang Kampuang Paneh Nagari Guguak Kuranji Hilir Terpilih Secara Musyawarah dan Mufakat Lebih...